Pria ini Rela Jadi Kurir Narkoba hanya karena Ingin Nikmati Sabu Gratis

photo author
- Senin, 8 Juli 2024 | 10:49 WIB
Pelaku MAS yang diduga sebagai kurir narkoba, saat ditangkap petugas. (Realitasonline.id/ RI)
Pelaku MAS yang diduga sebagai kurir narkoba, saat ditangkap petugas. (Realitasonline.id/ RI)

Realitasonline.id - Tapanuli Selatan | MAS (30), warga Kelurahan Huta Tonga Kecamatan Angkola Muara Tais Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) dijebloskan ke dalam sel tahanan usai ditangkap tim Sat Resnarkoba Polres Tapsel, karena kedapatan miliki narkoba jenis sabu seberat 7,06 gram Jumat (5/7/2024) pagi.

Pelaku yang berprofesi sebagai sopir tersebut ditangkap petugas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kelurahan Huta Tonga Kecamatan Angkola Muara Tais Kabupaten Tapsel saat melintas dengan kenderaan roda empat yang dibawa pelaku.

Saat diinterogasi petugas, pelaku mengaku kalau ia hanya disuruh untuk mengantarkan barang haram tersebut ke Kota Padangsidimpuan dengan upah bisa pakai sabu gratis.

 

Baca Juga: Korban Kebakaran Terharu Dikunjungi Wali Kota Pematangsiantar

Pelaku seyogianya hendak mengantar sabu ke Kota Padangsidimpuan. Dalam perjalanannya menuju Kota Padangsidimpuan, pelaku ditangkap oleh petugas yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah Angkola Muara Tais.

"Pelaku rela jadi kurir lantaran tergiur upah gratis menikmati sabu," ujar Kasat Resnarkoba Polres Tapsel Salomo Sagala, Sabtu (6/7/2024).

Kasat memaparkan, sebelumnya, personilnya melakukan penyelidikan ke Kelurahan Huta Tonga, terkait peredaran narkotika jenis sabu. Kemudian, petugas mencurigai satu unit mobil warna hitam bernomor polisi BB 8754 HC melintas menuju arah Kota Padangsidimpuan dan petugas melakukan penyetopan.

 

Baca Juga: Tingkatkan Silaturahmi, Polres Padangsidimpuan Gelar Nobar Pagelaran Wayang Kulit dengan Masyarakat

 

Melihat kedatangan petugas, pelaku terlihat membuang bungkusan plastik warna hitam ke pinggir jalan. Karena merasa curiga, petugas langsung mengamankan pelaku, lalu menyuruh pelaku untuk mengambil bungkusan yang dibuang pelaku.

Saat diperiksa, ternyata, di dalam bungkusan plastik yang sempat dibuang pelaku tersebut berisi 3 paket narkoba jenis sabu yang beratnya berkisar 7,06 gram.

Baca Juga: Bupati Tapsel Dolly Pasaribu: Saya Tekankan Pentingnya Edukasi Anak Sejak Dini untuk Peduli Kelestarian Lingkungan

Kepada petugas, pelaku mengaku kalau ia hanya disuruh seseorang berinisial, T untuk membawa sabu tersebut ke Kota Padangsidimpuan. Sebelumnya, T menghubungi pelaku via handphone untuk menjemput sabu dari kediamannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X