Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Polres Padangsidimpuan kembali menangkap AL, seorang residivis dalam kasus penyalahgunaan narkoba, di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Aek Tampang Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan, Jumat (5/7/2024), pagi.
AL (35) ditangkap petugas dirumahnya setelah adanya laporan masyarakat terkait maraknya peredaran barkoba di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Aek Tampang Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan.
Saat dilakukan penangkapan, petugas menyita barang bukti sabu seberat 0,30 gram yang disimpan dalam satu plastik klip transparan dan satu unit handphone merek Oppo warna silver.
Baca Juga: 2 Orang Terduga Bandar Narkoba Ditangkap, Kenapa Bandar Besarnya Bebas Berkeliaran?
Informasi dihimpun di Mapolres Padangsidimpuan, Senin (8/7/2024) menyebutkan, penangkapan tersangka yang merupakan redidivis dalam kasus narkoba berawal saat tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan menerima laporan dari masyarakat bahwa di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Aek Tampang sedang terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Mendapat informasi tersebut, tim Opsnal Narkoba melakukan penyelidikan dan setibanya di lokasi yang diinformasikan masyarakat, petugas melihat tersangka sedang berada di dalam rumahnya. Kemudian petugas melakukan penangkapan dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu tersebut di atas lemari kamarnya.
Baca Juga: PBFI Sumut Ingatkan Atlet Hati-hati Konsumsi Obat untuk Hadapi PON 2024
Saat diinterogasi, tersangka mengaku bahwa sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial D yang bertempat tinggal di daerah Pijorkoling Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara. Selanjutnya petugas melakukan pengejaran namun yang bersangkutan sudah melarikan diri.
Usai siinterogasi, tersangka berikut barang bukti di bawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut untuk dilakukan pengembangan.
Baca Juga: Juarai Cabor Karate Popprovsu 2024, Inilah Raihan Medali Kota Medan
Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Dudung Setyawan yang dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba AKP. Jasama Sidabutar membenarkan penangkapan terhadap tersangka.