Jangan Main Santet! Siap-siap Dijerat Pasal Santet dalam KUHP Baru dan Pembuktiannya

photo author
- Jumat, 12 Juli 2024 | 20:13 WIB
Jangan Main Santet! Siap-siap Dijerat Pasal Santet dalam KUHP Baru dan Pembuktiannya
Jangan Main Santet! Siap-siap Dijerat Pasal Santet dalam KUHP Baru dan Pembuktiannya

realitasonline.id - Banyak yang bertanya, dalam KUHP Baru diatur mengenai pasal santet. Apakah hal ini benar? Bagaimana bunyi dan penjelasan pasalnya? Jika benar, bagaimana cara pembuktiannya?

Pengertian Santet dan Latar Belakang Diundangkannya “Pasal Santet”
Secara bahasa, santet menurut KBBI diartikan sebagai sihir.

Istilah santet ini kadang kala digunakan untuk menyebut praktik memasukkan benda-benda asing ke perut korban, yang merupakan salah satu bentuk sihir yang dilakukan oleh dukun.

Baca Juga: Perbuatan Santet Dimata Hukum Pidana Adat Pakai Hukuman Mati Melalui Ritual Sumpah Pocong

Dapat pula berupa kemampuan membuat orang datang ke suatu tempat dengan kemampuannya sendiri yang disebut dengan gendam; serta berbagai jenis magi cinta untuk menarik lawan jenis yang disebut dengan guna-guna.

Selain itu ada juga magi pencuri barang-barang berharga yang disebut dengan sirep, atau sihir yang memaksa korban melakukan apa saja yang diperintahkan (nuraga).

Tujuan dari santet adalah mematikan atau melumpuhkan. Santet adalah perbuatan untuk meminta kepada roh sesat untuk membunuh atau mencelakakan orang lain.

Baca Juga: Hati-hati!Jangan Asal Bicara, Mulutmu adalah Harimaumu! Hukum Menuduh Orang Melakukan Santet

Pasal 252 KUHP Baru, ada 3 pihak yang berkaitan dengan tindak pidana santet, yaitu:

Pelaku santet yaitu orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain, yang dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang/korban.

Pengguna jasa santet yaitu orang yang menggunakan jasa dari pelaku santet agar korban mengalami penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik.

Baca Juga: Kisah Nyata Romantika Misteri: Santet Kiriman, Mata Suamiku Jadi Korban

Korban yang menjadi target si pelaku santet dan pengguna jasa santet.
Dalam hal yang mengajukan laporan kepada kepolisian adalah korban, maka setidaknya korban harus mempunyai bukti di antaranya:

Keterangan saksi. Korban dapat menjadi saksi apabila ia memiliki bukti percakapan atas ungkapan dari si pelaku santet yang ia dengar sendiri atau dari saksi lain yang mendengar perkataan si pelaku santet itu sendiri.
Keterangan ahli.

Dalam konteks ini, akan sangat sulit diperoleh bila ahli yang dimaksud adalah ahli santet karena belum ada kualifikasi atau standar tentang validasi ahli dalam santet.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Cut Yuli

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X