Jangan Main Santet! Siap-siap Dijerat Pasal Santet dalam KUHP Baru dan Pembuktiannya

photo author
- Jumat, 12 Juli 2024 | 20:13 WIB
Jangan Main Santet! Siap-siap Dijerat Pasal Santet dalam KUHP Baru dan Pembuktiannya
Jangan Main Santet! Siap-siap Dijerat Pasal Santet dalam KUHP Baru dan Pembuktiannya

Hal ini mengingat Pasal 252 UU 1/2023 merupakan delik formil sehingga timbulnya akibat bukan syarat pembuktian tindak pidana santet.

Adapun, ahli yang dapat diajukan adalah dalam hal penyakit, atau kematian yang dialami korban ditemukan benda di dalam tubuh korban yang tidak lazim misalnya paku, pecahan kaca, atau benda lainnya.

Ahli yang dapat diajukan yaitu dokter yang memeriksa hasil rontgen atau dokter forensik.

Surat, dapat diajukan sesuai dokumen hasil rontgen atau berita acara laboratorium forensik.

Petunjuk. Adanya persesuaian dari keterangan saksi dengan alat bukti lainnya baik keterangan ahli atau surat.

Keterangan terdakwa atau dalam hal ini adalah pelaku santet. Namun, perlu dicatat bahwa ia mempunyai hak ingkar di persidangan dan menjadi tugas berat bagi aparat penegak hukum untuk membuatnya berbicara jujur dan mengakui perbuatannya.

Adapun, bila yang mengajukan laporan adalah pengguna jasa santet, maka setidaknya harus mengantongi bukti di antaranya:

Keterangan saksi. Pengguna jasa santet dapat menjadi saksi apabila ia memiliki bukti percakapan atas ungkapan dari si pelaku santet yang ia dengar sendiri atau dari saksi lain yang mendengar perkataan si pelaku santet itu sendiri bahwa si pelaku santet telah memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepadanya.

Keterangan ahli. Adapun ahli yang dapat diajukan adalah ahli pidana dalam ranah tindak pidana penipuan. Hal ini karena perbuatan pelaku santet yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib dan selanjutnya memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada si pengguna jasa santet, merupakan upaya untuk menggerakkan si pengguna jasa santet percaya dan mau menyerahkan uang atau barang dengan tujuan semata-mata demi keuntungan pribadi si pelaku santet.

Surat. Dapat saja diajukan apabila penyerahan uang atau barang dari si pengguna jasa santet kepada si pelaku santet didukung oleh bukti berupa kuitansi, bukti transfer, atau bukti setruk pembelian barang.

Petunjuk. Adanya persesuaian dari keterangan saksi dengan alat bukti lainnya baik keterangan ahli atau surat.

Keterangan terdakwa yaitu pelaku santet.
Pemenuhan alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, akan menjadi tantangan bagi korban/pengguna jasa santet terutama bagi aparat penegak hukum. Salah satunya adalah mengenai keterangan saksi yang akan sangat subjektif. Apabila tidak didukung oleh alat bukti lainnya, maka keterangan saksi ini tidak memiliki nilai sebagaimana ketentuan di dalam Pasal 185 ayat (2) dan (3) KUHAP.

Kendala selanjutnya adalah alat bukti keterangan ahli terutama yang dapat menerangkan unsur Pasal 252 UU 1/2023 terkait dengan frasa “karena perbuatannya”. Akan sulit menemukan ahli yang dapat menerangkan “perbuatan” tersebut apa saja, metode atau cara melakukan perbuatan serta alat yang digunakan untuk melakukan perbuatan, meskipun di pasal ini akibat dari perbuatan itu sendiri tidak perlu dibuktikan karena adanya kata “dapat”.

Menurut hemat kami, Pasal 252 UU 1/2023 menyimpan persoalan pembuktian khususnya pemenuhan alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Cut Yuli

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X