Usai Terlibat Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang kini Bebas

photo author
- Sabtu, 20 Juli 2024 | 21:08 WIB
Bos Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terus melanjutkan kontroversinya, terbaru penyelewengan dana zakat dan aktivis Yahudi | Screenshot Metro TV
Bos Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terus melanjutkan kontroversinya, terbaru penyelewengan dana zakat dan aktivis Yahudi | Screenshot Metro TV

Realitasonline.id - Bandung | Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat, telah bebas dari masa tahanannya.

Setelah menjalani hukuman penjara selama satu tahun atas kasus penodaan agama, Panji Gumilang dinyatakan bebas murni pada Rabu (17/7).

Informasi ini dikonfirmasi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Robianto.

"Betul, yang bersangkutan bebas murni. Sudah habis masa pidananya," ujar Robianto saat dihubungi.

Baca Juga: Siap-siap, Mulai 2025 Mobil dan Motor Wajib Ikut Asuransi

Ia menambahkan bahwa Panji Gumilang meninggalkan Lapas Kelas IIB Indramayu pada pagi hari.

Panji Gumilang sebelumnya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 156 a huruf a KUHPidana Undang-Undang Nomor 8 tentang Penodaan Agama.

Vonis ini dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Indramayu pada Rabu (20/3), yang menyatakan bahwa Panji Gumilang bersalah melakukan tindakan penodaan agama di muka umum.

"Mengadili satu menyatakan terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma'arik alias H. Abu Ma'arik tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja di muka umum melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia sebagaimana dalam dakwaan yang terlampir," kata hakim saat membacakan amar putusannya waktu itu.

Baca Juga: Kisah Misteri Romantika Tercengkram Asmara Dukun Santet

Panji Gumilang dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun. Masa penahanan yang telah dijalani selama proses peradilan dikurangkan dari total hukuman yang dijatuhkan. Selain itu, hakim juga memutuskan agar beberapa barang bukti dalam kasus ini dimusnahkan.

Barang bukti tersebut termasuk satu keping CDR merek HP bertuliskan 52x700md 80 min musik dengan isi cuplikan video, dan satu bendel pedoman dharma bakti kesatuan Indonesia.

"Menetapkan barang bukti berupa satu keping CDR merek HP bertuliskan 52x700md 80 min musik dengan isi cuplikan video sebagai berikut sampai dengan barang bukti satu bendel pedoman dharma bakti kesatuan Indonesia sebagaimana dibacakan dalam pertimbangan untuk dimusnahkan," kata hakim Yogi saat membacakan keputusan terkait barang bukti.

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun yang berada di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu ini menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIB Indramayu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zufarnesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X