Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Personil Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan, membekuk dua pelaku diduga kelompok sindikat Pencurian Kenderaan Bermotor (Curanmor) jenis roda 2 dari dua tempat berbeda di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan, Sabtu (20/7/2024).
Ke dua pelaku Curanmor yang memiliki peran berbeda tersebut yakni, SRS, warga Jalan SM. Raja Kelurahan Sitamiang Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan yang berperan sebagai pelaku pencurian dan DSL, warga Linglingan I Kelurahan Sibuluan Nalambok Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), yang berperan sebagai penadah.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Dudung Setyawan yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP. Desman Manalu membenarkan pengungkapan kasus Curanmor, dengan mengamankan dua pelaku yang memiliki peran berbeda.
Baca Juga: Pelaku Curanmor Larikan Honda Scoopy dari Kantor Desa Sekip, Terlihat Dari CCTV
Disebutkannya, pengungkapan kasus Curanmor tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/100/VII/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan / Polda Sumut, atas nama pelapor selaku korban, Putra Teru Parmonangan, warga Lingkungan II Kelurahan Batunadua Jae Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua Kota Padangsidimpuan.
Peristiwa Curanmor kata Kasat terjadi di salah satu objek wisata lokal di Kota Padangsidimpuan, yakni di Bukit Bukit Simarsayang Kelurshan Bonan Dolok Kecanatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan, pada Rabu, 10 Juli 2024, sekira pukul 22.00 Wib, saat korban sedang berada di lokasi wisata lokal Bukit Simarsayang.
Saat kenderaan korban diparkirkan di pinggir jalan, tiba - tiba datang pelaku mengayunkan sebilah pisau cutter, namun korban sempat mengelak, sehingga terjadi pertengkaran dan korban berlari ke semak-semak memanggil temannya, sembari mencari perlindungan ke rumah warga yang berjarak kurang lebih 30 meter dari tempat kejadian.
" Namun setelah korban datang sepeda motor jenis Honda Beat Deluxe No. Pol. BB 4402 FN, warna hitam milik korban, telah diambil dan dibawa oleh pelaku. Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polres Padangsidimpua, " ujar Kasat.
Terkait penangkapan terhadap pelaku, Kasat menjelaskan bahwa, korban mendapatkan informasi dan ciri-ciri pelaku yang melakukan pencurian sepeda motor milik korban sedang berada di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Aek Tampang Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan.
Selanjutnya korban menghubungi Team Opsnal Satreskrim Polres Padangsidimpuan dan mengamankan SRS. Setelah menginterogasi pelaku untuk mengetahui keberadaan sepeda motor korban, ternyata telah digadaikan kepada DSL dan dari pengakuan DSL, sepeda motor tersebut digadaikan pelaku SRS, dengan pinjaman uang sebesar Rp 1,1 juta.
Baca Juga: Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, Berhasil Tangkap 3 Pelaku Curanmor
" Dari pengungkapan tersebut kami menyita barang bukti satu unit sepeda motor jenis Honda Beat Deluxe No. Pol. BB 4402 FN warna hitam dan satu buah pisau cutter warna biru, sedangkan kepada pelaku dipersangkakan melanggar pasal 363 Jo 480 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Pertolongan Jahat atau Tadah, " ungkap Kasat. (RI)