Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, Berhasil Tangkap 3 Pelaku Curanmor

photo author
- Senin, 6 Mei 2024 | 18:42 WIB
Ketiga pelaku curanmor berhasil diamankan Polresta Deliserdang dihari yang berbeda (Realitasonline.id/Zul)
Ketiga pelaku curanmor berhasil diamankan Polresta Deliserdang dihari yang berbeda (Realitasonline.id/Zul)


Realitasonline.id - Deli Serdang | Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang berhasil menangkap 3 orang pelaku yang telah melakukan pencurian dua unit sepeda motor di jalan limau manis dusun V desa tadukan raga Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli serdang pada tanggal 27 April 2024 kemarin

Ketiga pelaku berhasil diamankan dihari yang berbeda, SS (19) warga Kecamatan Patumbak diamankan Selasa 30 April 2024 dari Jalan Jamin Ginting Kecamatan Medan Johor Kodya Medan, YM (29) warga Kecamatan Medan Amplas diamankan Rabu 1 Mei 2024, dari Jalan Pendidikan Kecamatan Marendal Kabupaten Deli Serdang.

Kemudian MS (30) warga Kecamatan Medan Amplas diamankan Rabu tanggal 1 Mei 2024 dari Jalan Flamboyan Raya Kecamatan Medan Tuntungan Kodya Medan.

Baca Juga: Mulai di Ikat Hingga di Telanjangi Warga, Begini Nasip Pelaku Curanmor di Semarang

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo, ketika dikonfirmasi membenarkan, Tim Opsnal Sat Reskrim berhasil mengamankan 3 pelaku pencurian tersebut, berdasarkan dari penyelidikan Tim dari Handphone milik korban yang terlacak di daerah Jalan Jamin Ginting Kecamatan Medan Johor.

Setelah mendapat Infomasi tersebut, Tim langsung menuju lokasi dan sesampai di lokasi tersebut, personil Opsnal Sat Reskrim berhasil mengamankan handphone milik korban dari seorang wanita berinisial N.

Saat di introgasi N mengaku mendapatkan handphone tersebut dari pelaku SS. Berdasarkan keterangan tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku SS.

Baca Juga: Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan Amankan Pelaku Pencurian Rumah Warga

Saat melakukan introgasi terhadap SS, yang mengakui bahwa perbuatan pencurian sepeda motor yang dilakukannya bersama 2 orang temannya, dan akhirnya Tim Opsnal Sat Reskrim berhasil mengamankan 2 pelaku pencurian tersebut yaitu YM dan MS.

Dalam konfirmasinya Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo,  didampingi Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Risqi Akbar mengatakan, ketiga pelaku curanmor tersebut telah ditahan di Polresta Deli Serdang, guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Warga Diminta Waspada Kota Medan Kembali TaK Aman, Usai Libur Lebaran Pencurian Sepeda Motor Merajalela

"Terhadap para pelaku telah kita tetapkan sebagai tersangka pencurian, dengan pemberatan dan dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," ungkapnya. (Zul)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X