Residivis Kasus Pembunuhan Kembali Ditangkap Tim Walet Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan Dalam Kasus Curanmor

photo author
- Jumat, 17 Mei 2024 | 09:10 WIB
Pelaku Curanmor yang ditangkap tim Walet Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan R (ealitasonline.id/Riswandy)
Pelaku Curanmor yang ditangkap tim Walet Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan R (ealitasonline.id/Riswandy)

 

Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Tim Walet Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan mengamankan TH alias Totok  (26), warga Kampung Darek Padangsidimpuan Selatan terkait kasus pencurian kenderaan bermotor (Curanmor) roda dua, di kediaman pelaku.

Pelaku yang merupakan residivis kasus pembunuhan, berdasarkan LP/B/72/V/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut yang dilaporkan korban Rahma Rita Rambe (41), warga Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan.

"Sebelumnya personil kami tim Walet Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikan terkait tindak pidana curanmor. Tim kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada dikediamannya di Kampung Darek, " ujar Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Dudung Setyawan melalui Kasat Reskrim AKP. Maria Marpaung.

Baca Juga: Hati-hati Parkir Motor di Teras Rumah Kalau tidak Mau Hilang, Polres Pelabuhan Belawan Baru Saja Tangkap 1 Pelaku Curanmor

Dari informasi masyarakat, tambah kasat, personil langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan personil langsung mengamankan pelaku. Ketika diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya melalukan tindak pidana Curanmor sepeda motor R2.

Selanjutnya personil melakukan pengembangan terkait keberadaan barang bukti sepeda motor ke Desa Sidadi Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) dan menyita satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna hijau doff.

Baca Juga: Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, Berhasil Tangkap 3 Pelaku Curanmor

"Pada saat diamankan, pelaku mencoba melakukan perlawanan terhadap personil untuk melarikan diri, sehingga personil melakukan tindakan tegas terukur. Kemudian personil membawa pelaku dan barang bukti ke Polres Padangsidimpuan guna untuk pemeriksaan lebih lanjut, " tuturnya.

Maria menyebutkan kronologis Curanmor yang terjadi Minggu (28/4/2024), sekira pukul 21.00 Wib berawal saat anak korban meminjam sepeda Mlmotor merk Honda No Pol. BB 5930 FO kepada korban dan kemudian anak korban pergi ke daerah Simarsayang untuk meminum tuak.

Baca Juga: Pelaku Curanmor, Remaja Asal Toba Ditangkap Polres Taput

" Ketika anak korban hendak pulang sepeda motor milik korban sudah lenyap. Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan guna proses lebih lanjut dan pelaku duancam dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, " terangnya. (RI)



Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X