Bawa Ganja 130 Kilogram ke Asahan, Warga Aceh Ditangkap, Ngaku Dapat Upah Rp20 Juta

photo author
- Senin, 22 Juli 2024 | 19:29 WIB
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi didampingi Kasat Narkoba AKP Doli saat memperlihatkan seratusan bungkus ganja (Realitasonline.id/ HS)
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi didampingi Kasat Narkoba AKP Doli saat memperlihatkan seratusan bungkus ganja (Realitasonline.id/ HS)

Realitasonline.id - Asahan | Satres Narkoba Polres Asahan amankan 130 kg narkotika jenis Ganja dan seorang Priya didusun VI desa Manis kecamatan Pulau Rakyat, kabupaten Asahan pada Jumat ( 19/7/2024)

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi mengatakan penangkapan itu berawal dari informasi yang diterima oleh personil Satres Narkoba Polres Asahan bahwa ada mobil Daihatsu Terios membawa narkotika dari Aceh yang melintas di wilayah hukum Polres Asahan.

"Saat mobil yang dicurigai terpantau di Jalinsum Air Batu Asahan mengarah ke Pulau Raja, langsung dikejar hingga tersangka mengalami laka lantas di Pulau Raja, Kecamatan Pulau Rakyat," katanya, Senin (22/7/2024).

 

Baca Juga: Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy Buka Gala Siswa Indonesia Tingkat SMP, Total Hadiah Rp50 Juta

 

Namun saat itu, Kata Kapolres, mobil tersebut berusaha untuk melarikan diri dan dilakukan pengejaran terhadap terduga pelaku oleh petugas gabungan yang terdiri dari Satres Narkoba, Polsek Pulau Raja dan Polsek Bandar Pulau.

"Setelah berhasil ditangkap, ditemukan empat karung goni yang berisi seratus tiga puluh bal atau bungkus yang diduga narkotika jenis ganja yang dibalut dengan menggunakan lakban bewarna coklat," terangnya.

 

Baca Juga: Pastikan Bobby Nasution tak Lawan Kotak Kosong, PDIP Punya Kader Potensial yang Punya Pengalaman di Sumut, Bakal Usung Nikson Nababan?

Lebih lanjut AKBP Afdhal menerangkan, terduga pelaku mengaku bahwa dirinya bersama temannya berinisial OM PAY (berhasil melarikan diri) membawa ganja ini dari Aceh menuju ke Provinsi Lampung dengan upah Rp20 juta.

Kemudian, AKBP Afdhal menerangkan bahwa terduga pelaku berinisial R ( 23) ini merupakan warga Desa Dakuta, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh ini akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.

 

Baca Juga: Himpunan Mahasiswa Sipil Fakultas Teknik Universitas Syah Kuala akan Gelar Lomba Berhitung di Aceh Selatan, Ayo Persiapkan Dirimu

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X