Korban yang sudah terjepit berusaha memberikan perlawanan dengan melepaskan tangannya dari genggaman tersangka Bahyar kemudian menangkap tangan tersangka M Riski.
Mendapat perlawanan, tersangka M Riski terus menekan pisaunya sambil mengarahkan pisaunya ke arah tenggorokan korban.
Akhirnya ujung pisau tersebut masuk kedalam tenggorokan korban hingga luka bolong dan mengeluarkan darah.
Peristiwa tersebut terlihat oleh dua warga masing-masing Abdul Rahman dan Said Asmi yang tengah memperbaiki jaring.
Kedua warga langsung melerai perbuatan kedua tersangka namun tidak dihiraukan.
Rekonstruksi dipimpin Kapolsek Medang Deras AKP Abdi Tansar didampingi Kanit Reskrim Ipda BZ Damanik disaksikan penasehat hukum, JPU dari Kejari Batu Bara dan keluarga korban.
Kapolsek Medang Deras AKP Abdi Tansar mengatakan tersangka Bahyar alias Belanda dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 56 ayat (1) KUHP atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke KUHP dan Pasal 56 ayat(1) KUHP atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP 338 Subs 351 ayat (3) dari KUHPidana.
Sedangkan tersangka M Riski alias Puyul dijerat Pasal
340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1)ke 1 KUHP atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke KUHP atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. (GS)