Pria ini Diinap di Sel Polres Pelabuhan Belawan Gegara Edarkan Sabu, Uang hanya Rp50 Ribu di Dompet Disita

photo author
- Selasa, 30 Juli 2024 | 21:01 WIB
Tersangka bandar yang berhasil ditangkap adalah berinisial RH (43), warga Rengas Pulau.
Tersangka bandar yang berhasil ditangkap adalah berinisial RH (43), warga Rengas Pulau.

Realitasonline.id - Belawan | Polres Pelabuhan Belawan kembali mengungkap kasus peredaran narkoba  hukumnya beberapa waktu lalu. Petugas Satres Narkoba melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka pengedar narkoba di Pasar 11 Kelurahan Tanah 600.

Tersangka bandar yang berhasil ditangkap adalah berinisial RH (43), warga Rengas Pulau.

 

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka RH dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari warga.

 

Baca Juga: Sosialisasi Police Goes to School di SDN 1 Bireuen, Kasat Lantas Imbau Anak-anak tak Pakai Sepeda Listrik

 

Selanjutnya Menindaklanjuti informasi tersebut, pihaknya segera melakukan penyelidikan yang diikuti dengan penggerebekan di lokasi yang telah diidentifikasi.

 

"Dari hasil penggerebekan, kami menemukan barang bukti berupa 1 plastik klip ukuran sedang berisi 10 plastik klip kecil sabu, 1 buah jarum, 1 buah pipet, 1 buah dompet, dan uang sebesar Rp50 ribu," ungkap Kasat Narkoba kepada awak media, Selasa (30/7/2024).

 

Baca Juga: Bengkel Las Mobil di Labuhanhaji Aceh Selatan Ludes Terbakar, 1 Mobil Hangus

Saat petugas mengamankan tersangka RH, sempat membuang barang bukti, namun aksinya tersebut terlihat oleh petugas yang melakukan penangkapan.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X