Jadi Korban Pemerasan dan Penipuan, Pria Surabaya ini Pesan Cewek di MiChat yang Datang Waria

photo author
- Selasa, 30 Juli 2024 | 21:50 WIB
MR, MK, dan AP alias Bunga saat setelah di tangkap oleh kepolisian (Realitasonline.id/dokumen)
MR, MK, dan AP alias Bunga saat setelah di tangkap oleh kepolisian (Realitasonline.id/dokumen)

Baca Juga: Jangan Salah Kaprah! Ini Cara Membedakan Sombong dan Percaya Diri

MR berperan sebagai operator MiChat dan bodyguard, MK berperan sebagai bodyguard, dan AP alias Bunga berperan sebagai umpan atau teman kencan.

Ketiga pelaku saat ini telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Kapolsek Limapuluh, Kompol Bagus Harry Priambodo, mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat menggunakan aplikasi kencan online dan segera melapor ke pihak kepolisian apabila mengalami kejadian serupa.

"Tidak menutup kemungkinan ada korban lain, tetapi mungkin karena malu, mereka memilih untuk tidak melapor ke pihak kepolisian," kata Bagus.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zufarnesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X