Baca Juga: Jangan Salah Kaprah! Ini Cara Membedakan Sombong dan Percaya Diri
MR berperan sebagai operator MiChat dan bodyguard, MK berperan sebagai bodyguard, dan AP alias Bunga berperan sebagai umpan atau teman kencan.
Ketiga pelaku saat ini telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Kapolsek Limapuluh, Kompol Bagus Harry Priambodo, mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat menggunakan aplikasi kencan online dan segera melapor ke pihak kepolisian apabila mengalami kejadian serupa.
"Tidak menutup kemungkinan ada korban lain, tetapi mungkin karena malu, mereka memilih untuk tidak melapor ke pihak kepolisian," kata Bagus.