Beri Uang Tutup Mulut Rp10 Ribu, Pria di Sumenep Berkali-kali Setubuhi Keponakan di Bawah Umur

photo author
- Rabu, 31 Juli 2024 | 20:44 WIB
Ilustrasi anak remaja menjadi korban (Realitasonline.id/dok)
Ilustrasi anak remaja menjadi korban (Realitasonline.id/dok)

Realitasonline.id-Madura | Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, menangkap seorang pria berinisial H (41) atas tuduhan menyetubuhi keponakannya sendiri yang masih di bawah umur.

Pelaku diketahui memberi uang Rp10.000 kepada korban agar tidak mengadukan perbuatannya. 

"Setelah melakukan perbuatan bejatnya, H memberikan uang Rp10.000 kepada J dan mengancamnya agar tidak memberitahu siapa pun," ungkap Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Polres Sumenep AKP Widiarti, Selasa (9/7).

Baca Juga: Mengerikan ! Pekara Tagih Utang, Debt Collector di Pekalongan Dibacok Keluarga Nasabah

Kasus ini bermula sejak awal tahun 2024, di Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep. Pelaku H memanfaatkan situasi rumah korban yang kosong karena keluarganya pergi bekerja.

J yang saat itu seorang diri, dipaksa melayani nafsu bejat pelaku. Kejadian ini berlangsung berkali-kali hingga April 2024.

Pada Sabtu (13/4), sekitar pukul 09.00 WIB, H kembali menyetubuhi J di ruang keluarga rumahnya.

Baca Juga: Kepala Bank NTT Gelapkan Dana Rp2,6 M untuk Judi Online

Namun, kali ini aksinya dipergoki oleh kakak korban yang langsung meninju wajah pelaku. H kemudian melarikan diri ke Kabupaten Mojokerto.

Setelah menerima laporan dari keluarga korban, Unit Resmob Polres Sumenep segera melakukan penyelidikan.

H akhirnya berhasil ditangkap di sebuah toko kelontong di Jl Merri Krangan, Mojokerto, pada Rabu (8/7).

Baca Juga: 5 Tipe Kepribadian MBTI yang Paling Misterius dan Bikin Penasaran, Kamu Salah Satunya?

Pelaku mengakui perbuatannya dan dibawa ke Polres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut.

"Motif pelaku H melakukan aksi bejatnya adalah untuk memuaskan nafsu biologisnya. Ia tega mengkhianati kepercayaan keluarga korban dan memanfaatkan situasi saat rumah sedang kosong untuk melakukan aksinya," lanjut Widiarti.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zufarnesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X