Beri Uang Tutup Mulut Rp10 Ribu, Pria di Sumenep Berkali-kali Setubuhi Keponakan di Bawah Umur

photo author
- Rabu, 31 Juli 2024 | 20:44 WIB
Ilustrasi anak remaja menjadi korban (Realitasonline.id/dok)
Ilustrasi anak remaja menjadi korban (Realitasonline.id/dok)

Akibat perbuatannya, H dijerat dengan Pasal 81 ayat (3),(1) dan Pasal 82 ayat (2),(1) UU RI No. 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Pelaku diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zufarnesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X