Selanjutnya, kata Kapolres, keempat pelaku dari tiga kasus tindak pidana narkotika tersebut telah diamankan di Mapolres Asahan.
Untuk pelaku R dan OP dari kasus ganja, dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.
Baca Juga: Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan Tangkap Pengedar Narkoba.
Sementara, untuk pelaku Z dan pelaku TYR mendapatkan ancaman yang sama, yakni Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup.( HS)