Realitasonline.id - Padamgsidimpuan | Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan menangkap seorang residivis kasus narkoba IML alias Kating (41), warga Lingkungan Silayang-layang Kelurahan Wek II Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan, Selasa (2/7/2024), sekira pukul 21.35 Wib.
Tersangka ditangkap di Jalan PMD Lingkungan Sigiring-giring Kelurahan Timbangan Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan, saat sedang mengendarai sepeda motor.
Saat dilakukan penggeledahan petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu seberat 0.69 gram.
Baca Juga: 2 Pengedar Sabu di Desa Kelambir Deli Serdang Dibekuk Polres Belawan
Satu gulungan tisu berisi narkotika jenis ganja seberat 1.38 gram, satu unit handphone merk Oppo warna biru, uang sebesar Rp.300 ribu dan satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio Soul.
Informasi yang dihimpun di Mapolres Padangsidimpuan, Kamis (4/6/2024) menyebutkan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat, bahwasanya tersangka IML alias Kating sedang mengenderai sepeda motor dari arah Tapanuli Selatan menuju Kota Padangsidimpuan dengan membawa narkoba jenis sabu dan ganja.
Mendapat informasi tersebut, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan langsung melakukan penyelidikan dan setibanya di lokasi petugas melihat tersangka melaju dengan mengendarai sepeda motor merek Yamaha Mio bewarna kuning dan membuntuti tersangka.
Baca Juga: 11 Kg Sabu Disita dari 3 Pengedar, Kapolrestabes Medan Sebut Tersangka Sudah Lama Jual Barang Haram
Tiba di Jalan PMD Lingkungan Sigiring-giring Kelurahan Timbangan Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan, petugas melakukan penyetopan dan dilakukan penggeledahan. Disitu petugas menemukan barang bukti berupa ganja di jok sepeda motor dan sabu yang di selipkan di kulit jok sepeda motor yang dikenderai tersangka.
Saat dilakukan interogasi tersangka mengakui, mendapatkan barang bukti sabu tersebut dari seseorang berinisial R yang tidak diketahui alamatnya dimana. Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Dudung Setyawan yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP. Kenborn Sinaga membenarkan penangkapan tersangka yang merupakan residivis kasus narkoba.
" Tersangka kita tangkap atas kepemilikan narkotika jenis sabu dan ganja. Tersangka juga merupakan residivis keluar masuk penjara dalam kasus narkoba, " ujar Kasat. (RI)