Realitasonline.id - Belawan | Tiga pria, WA (21), C (26) dan MRA (19) warga Belawan terduga pelaku penembakan RP (16) ditangkap petugas Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan. Ketiganya diringkus dari sebuah rumah makan di kawasan Pasar 4, Jalan Veteran, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Deli Serdang, Kamis malam (8/8/2024).
Dalam penangkapan itu pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa satu unit Air Gun Pistol kaliber 4,5 milimeter, dan 1 tabung peluru senapan angin.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban kepada wartawan, Jumat (9/8/2024) mengatakan, dalam aksi penembakan terhadap korban, WA berperan sebagai penembak, C sebagai pengemudi mobil dan pemilik senapan angin pendek yang digunakan menembak korban, sedangkan MRA berperan mengawasi situasi di lokasi kejadian.
Disebutkan, para pelaku juga mengatakan, dalam aksi penembakan tersebut, selain WA, C dan MRA, juga turut serta berada di dalam mobil teman mereka yakni D dan B, dinyatakan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Pelabuhan Belawan juga mengatakan, sesuai pengakuan para pelaku, aksi penembakan itu terjadi, terkait adanya dendam terhadap kelompok, diduga dari pihak korban.
Seperti diberitakan sebelumnya, aksi penembakan tersebut terjadi pada Kamis dini hari (8/8/2024) di kawasan Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Belawan Bahagian, atau tidak jauh dari Kantor Pos, Belawan.
Saat itu, korban baru selesai memasang spanduk ucapan atau bertuliskan "Dirgahayu Kemerdekan RI", beberapa saat kemudian, sebuah mobil Avanza warna putih, yang datang dari arah Belawan berhenti.
Salah seorang penumpangnya, yang duduk di belakang sopir melakukan penembakan sebanyak tujuh kali, dan salah satu peluru bersarang pada bagian punggung kanan korban.