Polres Binjai Catat 547 Kasus dalam Operasi Patuh Toba 2024 dan 15 Kasus Operasi Pekat Toba, Ada Kasus Judi, Pungli hingga Pornografi

photo author
- Jumat, 9 Agustus 2024 | 09:47 WIB
Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo memaparkan hasil Operasi Patuh Toba 2024 dan Pekat Toba 2024
Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo memaparkan hasil Operasi Patuh Toba 2024 dan Pekat Toba 2024

Realitasonline.id - Binjai | Polres Binjai mengumumkan hasil Operasi Patuh Toba 2024 dan Pekat Toba 2024, semalam. Polres Binjai mencatat ada berbagai kasus yang menjadi perhatiannya seperti kasus pelanggaran lalu lintas dan kriminal umum.

Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo memaparkan hasil Operasi Patuh Toba 2024 selama 14 hari yakni sejak 15-28 Juli 2024.

 

Adapun hasil operasi tersebut terdiri dari tilang manual sebanyak 547 kasus dan tilang teguran 300 kasus. Polres Binjai juga mencatat kasus kecelakaan lalu lintas sebanyak 11 kasus dengan korban luka berat 2 orang dan luka ringan 9 orang serta kerugian materi Rp66.300.000,-.

 

Baca Juga: Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman: Karakteristik Pemimpin Visioner adalah Memiliki Inovasi dan Berani Ambil Risiko

 

"Untuk Dikmas Lantas melakukan penyuluhan melalui media cetak 61 kali, media elektronik 190 kali, media sosial 665 kali, daerah rawan laka 395 kali sedangkan pemasangan spanduk 60 lembar, penyebaran leaflet 1.420 lembar, penyebaran sticker 1.780 lembar dan birllboard 6 buah," jelas Kapolres didampingi jajarannya.

 

Sementara itu, hasil operasi Pekat Toba 2024 di Polres Binjai yang dilaksanakan selama 21 hari sejak 11-31 Juli 2024 telah mengungkap sebanyak 15 kasus dengan 16 tersangka.

 

Baca Juga: TK di Kota Binjai Diduga tak Penuhi Syarat Pendirian, Dinas Pendidikan akan Ambil Langkah Tegas

 

Adapun rincian dari operasi tersebut yakni tindak pidana perjudian 2 kasus dengan 2 orang tersangka, senjata tajam 3 kasus 3 orang tersangka, pemerasan 1 kasus 2 orang tersangka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X