Realitasonline.id - Belawan | Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan mengungkap kasus peredaran sabu di Kecamatan Medan Deli, kemarin. Adapun tersangka yang diamankan adalah SH (49) warga setempat.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane kepada wartawan Senin (12/8/2024), mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari warga terkait aktivitas mencurigakan di lokasi itu.
"Kami mendapat laporan dari warga bahwa di Gang Kantil di Kelurahan Tanjung Mulia ada peredaran narkoba. Berdasarkan informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan yang kemudian dilanjutkan dengan penggerebekan di rumah tersangka," ungkapnya.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 12 buah plastik klip kecil berisi sabu, 1 buah sendok sabu, 2 bungkus plastik klip kosong, 1 buah dompet, dan uang senilai Rp30 ribu.
"Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa dirinya terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah tersebut. Saat ini, yang bersangkutan sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas," tambahnya.
Baca Juga: Taekwondo Indonesia Sumatera Utara Laksanakan Bimtek bagi Panitia Pelaksana PON 2024