Sidang Perkara Dugaan Pemalsuan Dokumen Ahli Waris Rospita Mangiring: Cekcok Antar Kuasa Hukum di PTUN Medan

photo author
- Kamis, 29 Agustus 2024 | 06:43 WIB
Saksi kedua yang dihadirkan pihak penggugat Darnel Berwalt saat membacakan surat pernyataan permohonan pernikahan Demak Tampubolon dengan Rosneliana Manurung (Orang Tua Darnel), yang juga istri kedua setelah Dinar Siahaan. Rabu (28/8/2024). (Realitasonline.id/mukhtarhabib)
Saksi kedua yang dihadirkan pihak penggugat Darnel Berwalt saat membacakan surat pernyataan permohonan pernikahan Demak Tampubolon dengan Rosneliana Manurung (Orang Tua Darnel), yang juga istri kedua setelah Dinar Siahaan. Rabu (28/8/2024). (Realitasonline.id/mukhtarhabib)

Baca Juga: MInat Jadi Sales Marketing? Kabar Gembira Anak Cabang Suzuki Medan Buka Lowongan Pekerjaan, Buruan Kirimkan Lamaran Kamu

Lalu Jefriadi (pihak tergugat intervensi) memperkuat keterangan tersebut, dengan mengulang jawaban saksi, terjadilah perdebatan yang dianggap pihak penggugat menekan.

"1 kampung saksi bilang. Apakah saksi bisa membuktikannya," tanya Jefriadi.

Selain itu, sidang dilanjutkan keterangan saksi kedua, Marisitua Pandapotan Simorangkir yang memberikan kesaksian status pernikahan Demak Tampubolon dengan orang tua Darnel Berwalt (Rosneliana Manurung).

Baca Juga: Jelang PON XXI Aceh-Sumut dan Peparnas 2024: Menpora Dito Selenggarakan Rapat Koordinasi Satgas di Senayan Jakarta

Hingga akhirnya Ketua Majelis menskors sidang yang berlangsung 4 jam lebih, dan dilanjutkan pada 4 September 2024 mendatang.

Usia sidang ketika dikonfirmasi, kuasa hukum tergugat intervensi tak dapat dimintai keterangan terkait dalam sidang. (MH)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mukhtar Habib

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X