Sidang Perkara Dugaan Pemalsuan Dokumen Ahli Waris Rospita Mangiring: Cekcok Antar Kuasa Hukum di PTUN Medan

photo author
- Kamis, 29 Agustus 2024 | 06:43 WIB
Saksi kedua yang dihadirkan pihak penggugat Darnel Berwalt saat membacakan surat pernyataan permohonan pernikahan Demak Tampubolon dengan Rosneliana Manurung (Orang Tua Darnel), yang juga istri kedua setelah Dinar Siahaan. Rabu (28/8/2024). (Realitasonline.id/mukhtarhabib)
Saksi kedua yang dihadirkan pihak penggugat Darnel Berwalt saat membacakan surat pernyataan permohonan pernikahan Demak Tampubolon dengan Rosneliana Manurung (Orang Tua Darnel), yang juga istri kedua setelah Dinar Siahaan. Rabu (28/8/2024). (Realitasonline.id/mukhtarhabib)


Realitasonline.id - Medan | Sempat cekcok dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Hal ini terkait gugatan Darnel Berwalt kepada Lurah Jatinegara yang diduga berani melakukan pemalsuan dokumen ahli waris Rospita Mangiring sebagai anak kandung Demak Tampubolon (orang tua penggugat).

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Darma Setia Budianson Purba seperti sebelumnya, dengan agenda penyerahan bukti dan surat, di ruang sidang utama PTUN Medan, Rabu (28/8/2024).

Perkara nomor 48/G/2024 PTUN Medan ini sempat terjadi cek-cok antara kuasa hukum penggugat dengan tergugat intervensi.

Baca Juga: Soal Fakultas Kedokteran, Akhirnya Humas Unimed M Surip Buka Suara Akui Izin Belum Keluar

Hal itu berawal ketika terdapat pertanyaan yang dianggap pengacara Darnel Berwalt, Dr Djonggi menekan saksinya, Cut Ana(60). 

Pada praperadilan hadir dalam persidangan Kuasa Hukum Darnel Berwalt, Dr Djonggi dan Ida Rumindang yang menghadirkan 6 orang saksi

Selain itu dari pihak tergugat Lurah Jatinegara, Kepala Bagian Hukum Pemko Binjai, M Iqbal, didampingi stafnya, Rosmila.

Baca Juga: The all-new KONA Electric Meluncur di Medan, Soal Review? Begini Kata Publik Relations Hyundai Motors Indonesia Uria Simanjuntak

Kemudian dari pihak tergugat intervensi Rospita Mangiring, tampak mewakili 3 kuasa hukum Rospita Mangiring, Jefriadi, Betty Ayu dan 1 orang rekannya.

Awal sidang, penggugat menghadirkan Cut Ana(60) pertama pemberi kesaksian pertama, yang mengaku bertetangga dengan rumah Dinar Siahaan selaku orang tua tergugat intervensi.

Ketika ditanyakan kuasa hukum tergugat intervensi, mengenai jarak rumah saksi penggugat dengan rumah orang tua tergugat intervensi (Dinar Siahaan) hanya berjarak 4 meter.

Baca Juga: Gerakan Mahasiswa Ini Kritik Pedas Kinerja Bobby Nasution: Bilang Sama Dia Kalo Gak Pande Pimpin Kota Medan, Gak Usah Memimpin, Paham!

"Rumah saya berdekatan dengan opung Dinar jaraknya 4 meter. Opung sering ke rumah saya hampir setiap hari," ungkap Cut Ana dalam sidang.

Selanjutnya, Cut Ana juga menceritakan bahwa warga sekitar tempat tinggalnya juga mengetahui Rospita Mangiring hanya anak angkat Dinar Siahaan (Istri pertama Demak Tampubolon).

"Opung Dinar sering bercerita di warung anak saya, kalau Rospita itu anak angkatnya, orang kampung pun tau itu," jawabnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mukhtar Habib

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X