Realitasonline.id - Medan | Sempat cekcok dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Hal ini terkait gugatan Darnel Berwalt kepada Lurah Jatinegara yang diduga berani melakukan pemalsuan dokumen ahli waris Rospita Mangiring sebagai anak kandung Demak Tampubolon (orang tua penggugat).
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Darma Setia Budianson Purba seperti sebelumnya, dengan agenda penyerahan bukti dan surat, di ruang sidang utama PTUN Medan, Rabu (28/8/2024).
Perkara nomor 48/G/2024 PTUN Medan ini sempat terjadi cek-cok antara kuasa hukum penggugat dengan tergugat intervensi.
Baca Juga: Soal Fakultas Kedokteran, Akhirnya Humas Unimed M Surip Buka Suara Akui Izin Belum Keluar
Hal itu berawal ketika terdapat pertanyaan yang dianggap pengacara Darnel Berwalt, Dr Djonggi menekan saksinya, Cut Ana(60).
Pada praperadilan hadir dalam persidangan Kuasa Hukum Darnel Berwalt, Dr Djonggi dan Ida Rumindang yang menghadirkan 6 orang saksi.
Selain itu dari pihak tergugat Lurah Jatinegara, Kepala Bagian Hukum Pemko Binjai, M Iqbal, didampingi stafnya, Rosmila.
Kemudian dari pihak tergugat intervensi Rospita Mangiring, tampak mewakili 3 kuasa hukum Rospita Mangiring, Jefriadi, Betty Ayu dan 1 orang rekannya.
Awal sidang, penggugat menghadirkan Cut Ana(60) pertama pemberi kesaksian pertama, yang mengaku bertetangga dengan rumah Dinar Siahaan selaku orang tua tergugat intervensi.
Ketika ditanyakan kuasa hukum tergugat intervensi, mengenai jarak rumah saksi penggugat dengan rumah orang tua tergugat intervensi (Dinar Siahaan) hanya berjarak 4 meter.
"Rumah saya berdekatan dengan opung Dinar jaraknya 4 meter. Opung sering ke rumah saya hampir setiap hari," ungkap Cut Ana dalam sidang.
Selanjutnya, Cut Ana juga menceritakan bahwa warga sekitar tempat tinggalnya juga mengetahui Rospita Mangiring hanya anak angkat Dinar Siahaan (Istri pertama Demak Tampubolon).
"Opung Dinar sering bercerita di warung anak saya, kalau Rospita itu anak angkatnya, orang kampung pun tau itu," jawabnya.