Soal KY Pecat 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, PN Surabaya Buka Suara

photo author
- Sabtu, 31 Agustus 2024 | 07:50 WIB
Ronald Tannur
Ronald Tannur

"Kami meminta MA melakukan pemeriksaan secara komprehensif dan objektif pada kasus Ronald Tannur," tambahnya.

Baca Juga: Modusnya Beli Bumbu Masak, Emak-emak di Medan Keciduk Curi Ayam 2 Ekor

Dalam rapat konsultasi dengan Komisi III DPR RI, Kabid Waskim dan Investigasi KY, Joko Sasmita, mengungkapkan bahwa temuan KY menunjukkan adanya pelanggaran berat oleh ketiga hakim tersebut.

"Menjatuhkan sanksi berat terhadap terlapor 1 saudara Erintuah Damanik, terlapor 2 saudara Mangapul, dan terlapor 3 saudara Heru Hanindyo," kata Joko. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zufarnesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X