"Kami meminta MA melakukan pemeriksaan secara komprehensif dan objektif pada kasus Ronald Tannur," tambahnya.
Baca Juga: Modusnya Beli Bumbu Masak, Emak-emak di Medan Keciduk Curi Ayam 2 Ekor
Dalam rapat konsultasi dengan Komisi III DPR RI, Kabid Waskim dan Investigasi KY, Joko Sasmita, mengungkapkan bahwa temuan KY menunjukkan adanya pelanggaran berat oleh ketiga hakim tersebut.
"Menjatuhkan sanksi berat terhadap terlapor 1 saudara Erintuah Damanik, terlapor 2 saudara Mangapul, dan terlapor 3 saudara Heru Hanindyo," kata Joko.