Syarat -Syarat Sah Pelaksanaan Sholat Jumat Berjamaah di Masjid

photo author
- Jumat, 30 Agustus 2024 | 22:20 WIB
Syarat -Syarat Sah Pelaksanaan Sholat Jumat Berjamaah di Masjid
Syarat -Syarat Sah Pelaksanaan Sholat Jumat Berjamaah di Masjid

realitasonline.id - Bagi umat Islam bagi hari Jumat yang disebut sebagai sayyidul ayyam atau penghulu hari, terdapat kewajiban menunaikan shalat Jumat bagi setiap muslim yang laki-laki atau fardhu 'ain.

Dan sebagaimana ibadah lainnya, shalat Jumat memiliki beberapa syarat keabsahan atau ketentuan yang harus dipenuhi.

Bila syarat sah itu tidak terpenuhi, maka pelaksanaan shalat Jumat tersebut hukumnya tidak sah. Ada 6 syarat sahnya pelaksanaan shalat Jumat yang perlu diketahui dan dilaksanakan, sebagaimana dilansir dari Enam Syarat Sah Pelaksanaan Shalat Jumat berikut ini:

Pertama, shalat Jumat dan kedua khutbahnya dilakukan di waktu zhuhur.

Seperti diterangkan dalam hadits:

أَنَّ النَّبِيَّكَانَ يُصَلِّي الْجُمُعَةَ حِيْنَ تَمِيْلُ الشَّمْسُ

Artinya: Sesungguhnya Nabi saw melakukan shalat Jumat saat matahari condong ke barat (waktu zhuhur) (HR al-Bukhari dari sahabat Anas).

Dengan demikian, tidak sah melakukan shalat Jumat atau khutbahnya di luar waktu zhuhur. Bila waktu Ashar telah tiba dan jamaah belum bertakbiratul ihram, maka mereka wajib bertakbiratul ihram dengan niat zhuhur.

Apabila di tengah-tengah melakukan shalat Jumat, waktu zhuhur habis, maka wajib menyempurnakan Jumat menjadi zhuhur tanpa perlu memperbaharui niat.

Syekh Habib Muhammad bin Ahmad al-Syathiri mengatakan:

فَلَوْضَاقَ الْوَقْتُ أَحْرَمُوْا بِالظُّهْرِ وَلَوْ خَرَجَ الْوَقْتُ وَهُمْ فِيْهَا أَتَمُّوْا ظُهْراً وُجُوْباً بِلَا تَجْدِيْدِ نِيَّةٍ

Artinya: Apabila waktu zhuhur menyempit, maka wajib melakukan takbiratul ihram dengan niat zhuhur. Apabila waktu zhuhur keluar sementara jamaah berada di dalam ritual shalat Jumat, maka mereka wajib menyempurnakannya menjadi shalat zhuhur tanpa mengulangi niat (Syekh Habib Muhammad bin Ahmad al-Syathiri, Syarh al-Yaqut al-Nafis, halaman 236).

Kedua, dilaksanakan di area pemukiman warga. Shalat Jumat wajib dilakukan di tempat pemukiman warga, sekiranya tidak diperbolehkan melakukan rukhsah shalat jama’ qashar di dalamnya bagi musafir.

Tempat pelaksanaan Jumat tidak disyaratkan berupa bangunan, atau masjid. Boleh dilakukan di lapangan dengan catatan masih dalam batas pemukiman warga.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Cut Yuli

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB

Terpopuler

X