Realitasonline.id | Seorang remaja bernama AA (13) ditemukan tewas di Kuburan Cina, palembang, Sumatera Selatan pada Minggu, (1/9). Kasus pembunuhan ini bikin heboh, terutama karena pelakunya adalah anak-anak di bawah umur.
Menurut Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihhartono, IS sengaja menghadiri acara yasinan di rumah korban pada malam sebelum penemuan jasadnya.
"Pelaku utama IS sempat menghadiri acara yasinan yang diadakan keluarga. Kedatangannya ini agar tak dicurigai sebagai pelaku," ungkapnya.
Setelah kejadian, tiga pelaku lainnya, yaitu MZ (13), NS (12), dan AS (12), juga terlihat di lokasi saat jasad AA ditemukan. Mereka berbaur dengan kerumunan warga, seolah-olah tidak tahu apa yang terjadi.
"Tiga pelaku lainnya ikut berbaur dengan kerumunan warga saat AA ditemukan. Begitu polisi datang, baru mereka kabur," tambah Harryo.
Keempat pelaku kini berhadapan dengan hukum, dan IS serta teman-temannya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan siswi smp tersebut.
Harryo menjelaskan bahwa IS terancam hukuman 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp3 miliar. Sementara itu, tiga pelaku lainnya akan direhabilitasi sesuai dengan koordinasi dengan Bapas Palembang.
Motif di balik tindakan keji ini ternyata karena IS yang sering menonton film porno.
Baca Juga: Syifa Hadju Borong 4 Piala di Infotainment Awards 2024
"Kami telah menyita bukti yang ditemukan di HP milik pelaku. Ditemukan beberapa video cabul yang telah dikumpulkan IS," jelas Harryo.
IS dan ketiga rekannya memang sudah merencanakan tindakan tersebut sebelum bertemu dengan korban. Mereka berkumpul di rumah IS dan merencanakan pemerkosaan.
"Mereka memang sudah berniat melakukan rudapaksa terhadap korban. Namun tanpa disadari, tindakan tersebut berakibat fatal yang menyebabkan kematian korban," ungkapnya.
Proses penangkapan keempat pelaku ini melibatkan penyelidikan. Polisi menemukan fakta bahwa mereka berusaha menyaru agar tidak dicurigai.
Artikel Selanjutnya
4 Amalan di Hari Jumat Lancarkan Rezeki Menurut Syekh Ali Jaber: Memperbanyak Selawat kepada Nabi Muhammad SAW
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.