Laporan Terhadap 10 Akun Lain Tetap Berjalan, Azizah Salsha Memaafkan 2 Akun Penyebar Hoaks

photo author
- Sabtu, 28 September 2024 | 19:05 WIB
Azizah Salsha (Instagram @azizahsalsha)
Azizah Salsha (Instagram @azizahsalsha)

Realitasonline.id-Jakarta | Publik figur Azizah Salsha memutuskan untuk memaafkan dua akun media sosial yang telah menyebarkan hoaks terkait dirinya. 

Dua akun tersebut telah menunjukkan itikad baik dengan meminta maaf secara langsung, sehingga laporan yang diajukan terhadap mereka tidak akan dilanjutkan.

Meski begitu, masih ada 10 akun lainnya yang belum menunjukkan itikad baik, dan laporan terhadap mereka terus diproses oleh penyidik Bareskrim Polri.

Azizah Salsha mengungkapkan bahwa permintaan maaf tersebut diterima dengan harapan agar kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama dalam menggunakan media sosial secara bijak.

"Saya menerima permintaan maaf dari Pak Andre dan juga terlapor lainnya, dan saya berharap ini bisa menjadi pembelajaran bagi kita semua, khususnya masyarakat untuk lebih berhati-hati dan bijak lagi dalam menggunakan media sosial," kata Azizah dalam pernyataannya.

Baca Juga: Fokus Berdayakan UMKM, BRI Jadi BUMN dengan Praktik ESG Terbaik

Lebih lanjut, Azizah mengingatkan publik agar tidak terlibat terlalu jauh dalam ranah pribadi seseorang, apalagi memberitakan informasi yang belum tentu benar.

"Tentu kita semua harus lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi, apalagi yang belum jelas kebenarannya. Saya harap ini menjadi pelajaran berharga bagi semua," tambahnya.

Meski dua akun telah dimaafkan, masih ada 10 akun lain yang belum menunjukkan itikad baik, sehingga laporan terhadap mereka masih terus berlanjut.

Menurut kuasa hukum Azizah Salsha, Ega Martadinata, laporan ini akan terus diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga: Rayyanza Tidur Pakai Kain Ihram Setelah Tawaf, Raffi Ahmad Sebut Anaknya Paling Semangat Sholat di Ka'bah

"Kami sudah melaporkan 12 akun. Dua di antaranya telah meminta maaf dan laporan terhadap mereka tidak dilanjutkan, namun 10 akun lainnya masih diproses oleh pihak penyidik Bareskrim Polri," jelas Ega dalam konferensi pers yang digelar kemarin.

Azizah Salsha melaporkan akun-akun tersebut karena diduga melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, laporan tersebut juga terkait dengan Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zufarnesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X