Sakit Hati Sering Dimarahi, Pemuda di Kalsel Curi Uang dan Puluhan Gram Emas Milik Ibu Angkat

photo author
- Minggu, 29 September 2024 | 06:25 WIB
Ilustrasi pencurian emas
Ilustrasi pencurian emas

Baca Juga: Usai Telepon Istrinya Lebih dari 100 Kali, Pria ini Ditangkap Polisi

Pencurian yang dilakukan oleh RK menjadi pelampiasan atas emosinya terhadap ibu angkatnya. Setelah menyusun rencana, RK menunggu hingga waktu yang tepat saat ibu angkatnya tidak berada di rumah untuk melancarkan aksinya.

Atas perbuatannya, RK dikenakan Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Pasal ini mengatur pencurian yang dilakukan dengan cara tertentu seperti merusak atau mendobrak, yang diancam dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Proses hukum RK saat ini sedang berjalan di Polres Kotabaru.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zufarnesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X