Baca Juga: Usai Telepon Istrinya Lebih dari 100 Kali, Pria ini Ditangkap Polisi
Pencurian yang dilakukan oleh RK menjadi pelampiasan atas emosinya terhadap ibu angkatnya. Setelah menyusun rencana, RK menunggu hingga waktu yang tepat saat ibu angkatnya tidak berada di rumah untuk melancarkan aksinya.
Atas perbuatannya, RK dikenakan Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Pasal ini mengatur pencurian yang dilakukan dengan cara tertentu seperti merusak atau mendobrak, yang diancam dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Proses hukum RK saat ini sedang berjalan di Polres Kotabaru.