Aniaya Sopir Truk hingga Tewas, 3 Orang Begal Ditangkap Polres Pelabuhan Belawan

photo author
- Minggu, 6 Oktober 2024 | 07:20 WIB
Kapolres Pelabuhan Belawan mengintrogasi salah seorang bandit jalanan, pelaku penganianyaan, yang menewaskan sopir truk di Belawan, Sabtu (5/10/2024).
Kapolres Pelabuhan Belawan mengintrogasi salah seorang bandit jalanan, pelaku penganianyaan, yang menewaskan sopir truk di Belawan, Sabtu (5/10/2024).

Realitasonline.id - Belawan | Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan menangkap tiga pria, MR alias Kodok (20), H (36) dan MF (17). Ketoganya berdomisili di Kecamatan Medan Belawan diduga membegal pengemudi truk, Donal Purba hingga tewas.

Pihak kepolisian juga meringkus, R (24) dengan dugaan sebagai penampung HP milik korban.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, didampingi Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faizal, kepada wartawan, Jumat, (4/10/2024) mengatakan, tindak kekerasan yang mengakibatkan korban tewas, beberapa hari lalu tersebut, berawal ketika korban dengan mengendarai truk, melintas di kawasan Jalan Raya Pelabuhan Belawan.

 

Baca Juga: HUT Ke-79, TNI Modern Bersama Rakyat Menjadi Garda Terdepan dan Benteng Terakhir NKRI

Selanjutnya, MR alias Kodok, H dan MF, melakukan pencurian ban serap truk yang dikemudikan korban.

Mengetahui ulah, ketiga bandit jalanan tersebut, korban mencoba mengambil kembali ban serap truknya, dengan melakukan pengejaran. Namun ketiga pelaku melakukan perlawanan, dan selanjutnya para pelaku memghantam kepala korban dengan besi aspak, korban yang mengalami luka serius pada bagian kepala, akhirnya meninggal dunia.

Menyikapi adanya imformasi tersebut, setelah melakukan olah tempat kejadian perkara, sejumlah petugas Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, kemudian melakukan pengejaran, dan membekuk MR alias Kodok, H dan MF, serta R.

 

Baca Juga: Konser Jawaban Projo Muda saat Ditanya Bobby Nasution: Tugasnya Gubernur pada November 2024 ini apa?

 

 

 

"Keempat pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara," ujar Kapolres Pelabuhan Belawan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X