Tersangka utama dalam kasus ini adalah KA alias DK yang diduga menyuruh pelaku EMS alias Endar untuk melakukan pembakaran dengan imbalan Rp 15 juta.
Barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit mobil Daihatsu Terios dan sepeda motor Yamaha Majesty yang hangus terbakar, serta beberapa sisa material bangunan yang terbakar.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 187 Jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Motif dari kasus ini diduga terkait dengan pemberitaan yang dilakukan korban mengenai peredaran Narkoba di Lingkungan Kampung Lalang Rantau Selatan Labuhanbatu.
Polres Labuhanbatu terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap lebih lanjut jaringan kejahatan ini serta memastikan para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (SR)