Realitasonline.id - LABUHANBATU | Polres Labuhanbatu Polda Sumatera Utara gelar paparan pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika dan pembakaran rumah wartawan di Sumut, Selasa 8/10/2024.
Dalam paparan pengungkapan kasus tersebut hadir Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L Malau, Waka Polres KOMPOL H Matondang, Kasat Narkoba, Kasat Reskrim AKP Tengku Rivanda Ikhsan, para PJU Polres Labuhanbatu.
Baca Juga: Narkoba Marak di Aceh Selatan, Ratusan Keuchik dan Ketua Pemuda Diberi Pembekalan Bahaya Narkotika
Penangkapan Bandar Narkotika
Kapolres Labuhanbatu menjelaskan pengungkapan kasus Narkotika ini merupakan hasil dari laporan Polisi sejak Mei 2024.
Kasus ini melibatkan jaringan Narkotika yang dikendalikan oleh KA alias DK.
Beberapa tersangka yang terlibat di antaranya MD alias Duan, A alias Jan alias Keceng, RH alias Asil, EMS alias Endar, serta beberapa tersangka lainnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan Narkotika jenis sabu seberat total 156,46 gram netto.
Baca Juga: Di Bener Meriah Aceh, Seorang Petugas Pemilu Meninggal
Kapolres menjelaskan kronologis penangkapan yang dimulai pada 4 Mei 2024 dengan tersangka MD yang ditangkap di Desa Gunung Selamat Bilah Hulu, dan berlanjut hingga penangkapan tersangka lainnya di berbagai lokasi.
Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Kapolres menegaskan para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Motif Pembakaran Rumah dan Mobil Wartawan Terungkap
Selain kasus Narkotika, Polres Labuhanbatu juga mengungkap tindak pidana pembakaran rumah dan mobil milik korban Junaidi Marpaung yang terjadi pada 21 Maret 2024 lalu.
Korban diketahui berprofesi sebagai wartawan. Sebelumnya, korban mendapat ancaman melalui media sosial setelah melakukan investigasi terkait peredaran Narkoba di wilayah Labuhanbatu dan sekitarnya.