Realitasonline.id - MEDAN | Seorang pendeta di Kabupaten Nias Barat Pulau Nias Sumatera Utara melaporkan dugaan pencemaraan nama baik istrinya ke Polda Sumut, Selasa (8/10/2024).
Hal itu terkait sebuah postingan di media sosial Facebook (FB) yang diduga menyebarkan berita hoax dari pemilik akun media sosial Irvan Gunawan Halawa, .
Dalam komentar di postingan Facebook tersebut pemilik akun itu menyebut istri dari Yulianus Daeli, pendeta di Nias Barat selingkuh dengan seorang pria lain.
"Ada oknum menyebarkan berita bohong kepada publik, bahwa istri saya selingkuh," kata Yulianus Daeli, Kamis (10/10/2024).
Disebutnya, penyebaran berita bohong tersebut disebarkan sejak tahun lalu (2023) hingga saat ini.
"Saya merasa difitnah dengan adanya berita tidak benar terhadap istri saya yang katanya selingkuh. Berita bohong ini sudah terjadi sejak tahun lalu," jelasnya.
Yulianus mengatakan, pemilik akun ini juga menyebut bahwa dirinya memiliki bukti berupa video syur istrinya.
Baca Juga: Bulan Inklusi Keuangan 2024, OJK Beri Edukasi Keuangan ke Masyarakat di Pulau Nias Sumatera Utara
Namun, hingga saat ini pemilik akun tersebut tak juga dapat membuktikan video bahwa istri dari pendeta ini selingkuh.
Ditambahkannya, oknum ini juga sempat menceritakan soal tuduhan perselingkuhan ini di depan khalayak banyak.
"Kami juga selama ini menunggu bukti, katanya ada video istri saya melakukan adegan intim dengan orang lain. Dengan adanya berita bohong ini kami dan keluarga sudah sangat dirugikan sekali dan difitnah," jelasnya.
Dirinya berharap kepada Polda Sumut dapat bergerak cepat memberikan efek jerah kepada pelaku yang sudah mencemarkan nama baiknya sebagai pendeta.
"Saya berharap tidak ada lagi masyarakat di Nias Barat yang terpancing dengan adanya berita tidak benar ini. Saya harapkan juga kepada Polda Sumut agar segera bertindak untuk menangkap pelaku, karena keluarga kami telah difitnah," ujarnya.
Terpisah, Kuasa Hukum Yulianus Daeli, Erwin San Sinaga membenarkan membuat laporan pencemaran nama baik ini ke Polda Sumatera Utara.