Dugaan Terima Uang 20 Juta Akhirnya Diklarifikasi Pihak Polres Serdang Bedagai

photo author
- Selasa, 15 Oktober 2024 | 15:54 WIB
Pihak Polres Sergai klarifikasi soal terima uang 20 juta dari pelaku jual beli gelap kendaraan dan melepas pelaku. (Polres Sergai)
Pihak Polres Sergai klarifikasi soal terima uang 20 juta dari pelaku jual beli gelap kendaraan dan melepas pelaku. (Polres Sergai)

Realitasonline.id - Serdang Bedagai | Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Donny P. Simatupang melalui Kanit Pidum, Ipda Ibnu Irsyady didampingi Plt. Kasi Humas Polres Sergai, Ipda Ardika Junaidi Napitupulu, bersama tiga terduga menjelaskan kejadian sebenarnya.

Sebelumnya telah diberitakan pihak Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai diduga menerima sogokan sebesar 20 juta rupiah dari pelaku jual beli gelap hasil penjualan sepeda motor tak bersurat.

Tindakan tersebut dikonfirmasi dengan terduga Ridho dan Arianto, yang diwakili oleh istrinya, Juli Astuti. Susanto alias Anto tidak hadir. 

Baca Juga: Gegara Sosialisasi AMDAL Anak SD Negeri 101878 Dipulangkan Lebih Awal, Beberapa Pihak Terlibat

"Mereka tidak benar telah memberikan uang untuk pembebasan. Kami bisa bebas dengan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan, yang dijadikan jaminan, dan kendaraan kami saat ini masih ditahan," jelas mereka, di kantor Sat Reskrim Polres Sergai pada Senin (14/10/2024).

Ipda Ibnu Irsyady menambahkan, kehadiran mereka untuk meluruskan pemberitaan yang ada.

"Kami menghadirkan mereka untuk meluruskan isu negatif yang beredar agar masyarakat mengetahui kebenarannya."

Baca Juga: Regulasi Berobat Berbelit Marilyn Lievani Seorang Disabilitas Mengeluh: Rumah Sakit Adam Malik Minta Maaf

Sementara itu, Plt Kasi Humas Polres Sergai, Ipda Ardika Junaidi Napitupulu, juga menegaskan pentingnya masyarakat untuk tidak cepat percaya pada informasi yang merugikan institusi kepolisian dan untuk memverifikasi kebenaran informasi tersebut. (***)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mukhtar Habib

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X