Realitasonline.id - Serdang Bedagai | Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Donny P. Simatupang melalui Kanit Pidum, Ipda Ibnu Irsyady didampingi Plt. Kasi Humas Polres Sergai, Ipda Ardika Junaidi Napitupulu, bersama tiga terduga menjelaskan kejadian sebenarnya.
Sebelumnya telah diberitakan pihak Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai diduga menerima sogokan sebesar 20 juta rupiah dari pelaku jual beli gelap hasil penjualan sepeda motor tak bersurat.
Tindakan tersebut dikonfirmasi dengan terduga Ridho dan Arianto, yang diwakili oleh istrinya, Juli Astuti. Susanto alias Anto tidak hadir.
Baca Juga: Gegara Sosialisasi AMDAL Anak SD Negeri 101878 Dipulangkan Lebih Awal, Beberapa Pihak Terlibat
"Mereka tidak benar telah memberikan uang untuk pembebasan. Kami bisa bebas dengan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan, yang dijadikan jaminan, dan kendaraan kami saat ini masih ditahan," jelas mereka, di kantor Sat Reskrim Polres Sergai pada Senin (14/10/2024).
Ipda Ibnu Irsyady menambahkan, kehadiran mereka untuk meluruskan pemberitaan yang ada.
"Kami menghadirkan mereka untuk meluruskan isu negatif yang beredar agar masyarakat mengetahui kebenarannya."
Sementara itu, Plt Kasi Humas Polres Sergai, Ipda Ardika Junaidi Napitupulu, juga menegaskan pentingnya masyarakat untuk tidak cepat percaya pada informasi yang merugikan institusi kepolisian dan untuk memverifikasi kebenaran informasi tersebut. (***)