Regulasi Berobat Berbelit Marilyn Lievani Seorang Disabilitas Mengeluh: Rumah Sakit Adam Malik Minta Maaf

photo author
- Jumat, 11 Oktober 2024 | 00:48 WIB
Marilyn Lievani seorang penyandang penyakit lupus yang berkategori disabilitas, berada di RS Adam Malik yang mengeluhkan pelayanannya berbelit-belit soal regulasi di sana. (Realitasonline.id/mukhtarhabib)
Marilyn Lievani seorang penyandang penyakit lupus yang berkategori disabilitas, berada di RS Adam Malik yang mengeluhkan pelayanannya berbelit-belit soal regulasi di sana. (Realitasonline.id/mukhtarhabib)

Realitasonline.id | Marilyn Lievani seorang berkategori penyandang disabilitas yang mengidap penyakit Lupus merasa dipersulit dalam urusan berobat di Rumah Sakit Adam Malik.

Karena merasa berbelit- belit Marilyn Lievani mengajukan laporan terkait kasus ini ke BPJS, SP4N Lapor, dan meminta dukungan dari USAID untuk melakukan advokasi kepada rumah sakit.

Namun katanya, tanggapan dari BPJS dan SP4N Lapor hanya bersifat formal. Dia juga menerima konfirmasi dari pihak rumah sakit kepada BPJS bahwa, sesuai peraturan, pasien yang menjalani pemeriksaan penunjang seperti radiologi atau laboratorium tetap berhak mendapatkan obat.

Baca Juga: Tak Pernah Lekang oleh Waktu, Ini Dia Mobil Sejuta Umat Toyota Avanza Veloz 2014 Punya Spek Begini dan Ini Hasil Inspeksinya

Kronologi

Marilyn sebelumnya didiagnosa dengan SLE (Sistemik Lupus Eritematosus). Sejak diagnosis, ia menjalani perawatan di rumah sakit swasta tipe B dan C.

Perjalanan penyakit ini berdampak pada banyak organ, termasuk otak, paru-paru, otot, sendi, dengan gejala seperti sesak napas, kelemahan otot, kejang, dan tanda-tanda stroke di sisi kanan tubuhnya, sehingga harus mengunjungi banyak poli.

Di rumah sakit swasta, pelayanannya sangat baik; sebagai penyandang disabilitas netra (low vision), dia selalu mendapatkan bantuan dari petugas saat kesulitan menemukan lokasi poli, apotek, dan saat melakukan pendaftaran.

Baca Juga: Grebek Kampung Berseri Astra: Jelajah Lebih Dekat Topografi Desa Pantai Cermin Kanan

Selanjutnya pada Agustus 2024, Marilyn dirujuk ke RS tipe A yakni RS Adam Malik dikarenakan ketersediaan obat di RS tipe B tidak bisa dipastikan.

Di RS tipe A tersebut, dia harus membawa pendamping karena area rumah sakit sangat luas dan tidak ada petugas yang memberikan asistensi.

Saat katanya mengantri untuk pemindaian barcode dan sidik jari, antreannya sangat tidak teratur bahkan membingungkan. Ketika mengambil sidik jari, petugas hanya menunjuk lokasi yang tidak bisa dilihat Marilyn.

Selain itu, lift di rumah sakit ini sangat terbatas, sehingga harus naik tangga. Menurutnya Anakan tangga satu demi satu berisiko membuat kakinya tersangkut dan jatuh.

Selanjutnya 20 September 2024, setelah pemeriksaan, Marilyn diberikan resep obat yang saat itu tidak tersedia di rumah sakit.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mukhtar Habib

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB

Terpopuler

X