Divonis 5 Tahun Penjara, MA Putuskan Ronald Tannur Bersalah,

photo author
- Jumat, 25 Oktober 2024 | 14:57 WIB
Ronald Tannur (Foto: Istimewa)
Ronald Tannur (Foto: Istimewa)

KY akhirnya merekomendasikan pemberhentian tetap dengan hak pensiun bagi ketiga hakim tersebut karena dianggap melanggar KEPPH. Sanksi ini dijatuhkan pada Senin (26/8) sebagai langkah menjaga integritas peradilan.

Baca Juga: Vonis Bebas Ronald Tannur Sah di Batalkan Mahkamah Agung

Dalam perkembangan terbaru, Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengonfirmasi penangkapan ini pada Rabu (23/10), terkait dugaan suap dalam putusan bebas terhadap Ronald. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar membenarkan penangkapan tersebut.

"Iya, terkait itu," ujar Harli, mengonfirmasi bahwa penangkapan ketiga hakim terkait dugaan suap dalam kasus ini.

Kasasi yang diajukan Kejaksaan Negeri Surabaya menemui titik terang dengan putusan MA. Kejaksaan Agung juga mengawasi dugaan suap oleh hakim-hakim yang membebaskan terdakwa.

Langkah ini diharapkan memberikan keadilan bagi keluarga korban dan menegaskan bahwa hukum di Indonesia harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

Baca Juga: Peringati Hari Santri, KPU Paluta Nonton Bareng Film Pemilu Tepatilah Janji

Kasus Ronald Tannur tidak hanya menyoroti masalah penganiayaan, tetapi juga membuka diskusi tentang integritas lembaga peradilan di Indonesia, khususnya di PN Surabaya, Jawa Timur. Dengan vonis terbaru dari MA, diharapkan ada kejelasan hukum yang lebih adil bagi semua pihak yang terlibat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zufarnesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X