Pihak kepolisian telah menetapkan berbagai pasal terhadap para tersangka berdasarkan undang-undang narkotika yang berlaku.
Untuk tersangka WRI, IG, ABS, MS, dan RM, mereka dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub 111 ayat 2 Jo 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, RRU, AH, dan EW dikenakan Pasal 114 ayat 1 sub 111 ayat 1 Jo 132 ayat 1 pada undang-undang yang sama.
Pengungkapan ini menjadi sorotan publik, mengingat besarnya jumlah ganja kering yang berhasil disita, serta menunjukkan betapa seriusnya permasalahan narkoba di Indonesia, khususnya di wilayah Tangerang Selatan.
Baca Juga: Prabowo Tegaskan Bakal Pejabat Copot yang Tak Bekerja Keras!
Kasus ini mencerminkan tantangan yang dihadapi polisi dalam memberantas peredaran narkoba yang semakin kompleks dan terorganisir.
Kapolres Tangerang Selatan mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Upaya bersama antara masyarakat dan polisi diharapkan dapat mengurangi angka peredaran narkoba dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah Tangerang Selatan.