Elus-Elus Remaja Sekampungnya, Pria Paruh Baya di Simalungun Dituntut Penjara 10 tahun

photo author
- Selasa, 29 Oktober 2024 | 20:13 WIB
Terdakwa dituntut 10 tahun disidang Pengadilan Negeri Simalungun, Selasa (29/10/2024)
Terdakwa dituntut 10 tahun disidang Pengadilan Negeri Simalungun, Selasa (29/10/2024)

 

Realitasonline.id - Simalungun | Jaksa Friska Marlina, menuntut terdakwa SS alis Jait (52) selama 10 tahun penjara denda 60 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan jaksa dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Simalungun, Selasa (29/10/2024). Jait dipersalahkan jaksa melanggar pasal I ke-3 yaitu pasal 82 (1) Perpu Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah ditetapkan menjadi UU berdasarkan UU No.17/2016.

Terdakwa Jait yang masih sekampung dengan saksi korban AM (16) di Sipanganbolon Nagori Hutabayu Kecamatan Hutabayu Raja, Simalungun terbukti menciumi pipi korban dan memegangi payudara korban.

 

Baca Juga: Sambut Hari Jadi ke-73 Humas Polres Padangsidimpuan Silaturrahmi dengan Wartawan Pokja

 

Perbuatan itu dilakukan terdakwa di rumah orangtua saksi korban pada Senin,23 Januari 2024 sekira pukul 15.00 wib.

Sore itu terdakwa datang ke rumah korban menanyakan keberadaan Sugiarto Manurung (ayah korban). "Dimana bapak dek?" tanya terdakwa dari luar karena pintu terbuka.

Korban yang sambil tiduran di ruang tamu mengatakan "di ladang".

 

Baca Juga: Purnadi: Kosgoro 1957 Siap Menangkan Irsan dan Ali di Pilkada 2024 Kota Padangsidimpuan

 

Namun, terdakwa langsung masuk dan mengelus kening dan menciumi korban. Jait juga memegangi payudara korban dan dilihat oleh saksi Putri Anastasia Manurung (adiknya korban).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X