Lalu melaporkan perbuatan terdakwa kepada Onjeliver Manurung (bapak tua korban). Terdakwa pun diproses hukum, akibat ulahnya itu.
Baca Juga: Irup Hari Sumpah Pemuda ke 96, Ini Pesan Kapolres Padangsidimpuan
Atas tuntutan jaksa, terdakwa didampingi pengacara prodeo Renhard Sinaga SH menyatakan mohon keringanan hukuman karena menyesali perbuatannya.
Untuk pembacaan putusan, persidangan dipimpin hakim Erika Sari Emsah Ginting dinyatakan ditunda hingga Kamis (31/10/2024). (RH)