Elus-Elus Remaja Sekampungnya, Pria Paruh Baya di Simalungun Dituntut Penjara 10 tahun

photo author
- Selasa, 29 Oktober 2024 | 20:13 WIB
Terdakwa dituntut 10 tahun disidang Pengadilan Negeri Simalungun, Selasa (29/10/2024)
Terdakwa dituntut 10 tahun disidang Pengadilan Negeri Simalungun, Selasa (29/10/2024)

Lalu melaporkan perbuatan terdakwa kepada Onjeliver Manurung (bapak tua korban). Terdakwa pun diproses hukum, akibat ulahnya itu.

Baca Juga: Irup Hari Sumpah Pemuda ke 96, Ini Pesan Kapolres Padangsidimpuan

 

Atas tuntutan jaksa, terdakwa didampingi pengacara prodeo Renhard Sinaga SH menyatakan mohon keringanan hukuman karena menyesali perbuatannya.

Untuk pembacaan putusan, persidangan dipimpin hakim Erika Sari Emsah Ginting dinyatakan ditunda hingga Kamis (31/10/2024). (RH)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X