Baca Juga: Tegaskan PWI itu Merah Putih, NKRI Harga Mati, Hendry Ch Bangun: Nggak Ada yang Lain!
Tersangka mengaku menggunakan sabu tersebut untuk stamina agar bisa lebih kuat bekerja. Diakuinya, tersangka bekerja sebagai sopir. Adapun paket sabu yang diperoleh sebanyak 0,5 gram dengan harga Rp600 ribu.
Polres Rembang menahan MSA dengan sangkaan pasal 114 Ayat (1) atau pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (SUP)