Realitasonline.id - Medan | Polda Sumut mengungkap sebanyak 89 kasus narkotika dalam periode 28 Oktober hingga, Senin (4/11/2024). Kasus tersebut dihimpun selama giat operasi besar yang digelar Ditresnarkoba Polda Sumut bersama jajaran polres di wilayah Sumut.
Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, total barang bukti yang disita mencakup lebih dari 55 kilogram sabu-sabu, menjadikan operasi ini sebagai salah satu pengungkapan terbesar dalam beberapa bulan terakhir.
"Selain sabu-sabu seberat 55.956,54 gram (sekitar 55,95 kg), petugas juga mengamankan 70.053 gram ganja, 32 gram kokain, dan berbagai jenis obat terlarang seperti pil ekstasi, Excimer, Tramadol, serta Triheksifenidil," kata Mantan Kapolres Numfor Biak Polda Papua ini.
Baca Juga: Penemuan Mayat Misterius di Sungai Tanjung Hebohkan Warga Batu Bara, Begini Kata Kapolsek Indrapura
Selanjutnya tersangka yang ditangkap mencapai 92 orang, yang terdiri dari pengguna hingga jaringan pengedar.
"Penangkapan dan penyitaan ini menunjukkan komitmen Polisi dalam memerangi peredaran narkoba di Sumatera Utara. kerja keras tim Ditresnarkoba dan jajaran polres yang terlibat mendapat apresiasi Dari Kapolda Sumut," ungkapnya.
Aset-aset yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba juga disita, termasuk 17 unit sepeda motor, 4 mobil, dan berbagai Barang bukti lainnya.
Polisi juga mengamankan uang tunai senilai Rp 4.734.000, bersama dengan 55 unit HP/TAB dan 9 timbangan digital yang digunakan dalam proses transaksi dan pengemasan.