Kasus Dugaan Penganiyaan yang Seret Bayu Priyambodo di Belitung Timur, Kuasa Hukum: Kami sedang Upayakan Penyelesaian Hukum Secara Damai

photo author
- Jumat, 8 November 2024 | 12:03 WIB
Bayu Priyambodo didampingi Kuasa Hukum Cahya Wiguna menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang menimpanya. (Realitasonline.id/Kominfo)
Bayu Priyambodo didampingi Kuasa Hukum Cahya Wiguna menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang menimpanya. (Realitasonline.id/Kominfo)

Baca Juga: Seminggu Sebelum Pilkada, Kapolres Taput Didesak Tangkap Penyebar Konten Asusila Satika Simamora

Karena kita orang Belitung Timur, orang Melayu Belitung Timur sangat mengedepankan adat- adat dan istiadat agar bisa diselesaikan secara musyawarah, kata Kuasa Hukum Cahya Wiguna.

Namun, setelah upaya-upaya dan berbagai pihak mencoba untuk membantu menjembatani terhadap adanya permasalahan ini namun sampai saat ini itu belum bisa dilakukan, dan kami sebagai pihak yang dilaporkan juga sudah meminta agar difasilitasi untuk dapat di pertemukan.

Namun, kami sudah berkomunikasi pada pihak kuasa hukum korban terhadap korban itu sendiri namun itu tidak terpenuhi, jelas Kuasa Hukum Cahya Wiguna.

Ditambahkannya, diawal mereka mencoba merumuskan agar perdamaian ini bisa dilaksanakan. Salah satunya adalah atas hal tersebut meskipun kami dalam hal ini selama ini tidak pernah mengkonter atau tidak mencari kebenaran terhadap pemberitaan- pemberitaan tersebut, akan tetapi sebagai restorasi kami sudah mengupayakan baik di materil maupun formil.

Salah satu materil yang kami sampaikan, kami bersedia mengganti biaya atau merestorasi apa yang menjadi haknya korban dengan meminta Rp 50 juta, kata Kuasa Hukum Cahya.

Baca Juga: Tak Jelas, Tim Hukum Anton-Benny Beralih ke Paslon Nomor 1 RHS-AZI

Namun pada saat itu pihak korban tetap saja dengan kegigihannya, dengan asumsi atau dengan apa yang mereka yakini tetap tidak membuka pintu atau membuka ruang jalannya mediasi.

Terakhir mereka justru mohon maaf menaikan angka tersebut menjadi nominal Rp 200 juta. Kami menilai sudah tidak rasional dan ini kami sudah menganggap menjadi momentum untuk memanfaatkan keadaan dengan mengambil keuntungan secara pribadi atau secara materi saja, ungkap Kuasa Hukum Cahya Wiguna.

Selanjutnya, Bayu Priyambodo menegaskan bahwa laporan dugaan tindak pidana kasus penganiayaan itu adalah salah alamat.

"Saya tidak pernah melakukan kejahatan seperti yang disampaikan yang bersangkutan melalui visum, kata Bayu.

Lanjutnya kita sudah siapkan alat bukti dan juga saksi sepertinya ada 21 alat bukti dan puluhan saksi yang akan menguatkan kami ini yang bisa saya sampaikan, mari kita hargai proses hukum dan jangan sampai menuntut keadilan hukum dengan melanggar hukum, ungkap Bayu Priyambodo. (HY)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X