Realitasonline.id - Aceh Selatan | Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh terus memperkuat komitmennya memberantas judi online.
Komitmen itu diperlihatkan oleh Polres Aceh Selatan yang berhasil menciduk 5 pelaku judi online.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan dan mengamankan 5 pelaku judi online.
Baca Juga: KPAI Apresiasi Polri Berhasil Bongkar Jaringan Judi Online di Komdigi
Terduga 5 pelaku judi online itu diciduk Polisi dari 2 warung kopi di Gampong Gunung Kerambil Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan, Minggu 3/11/2024.
Lima pelaku tersebut adalah DA (42 tahun), HM (39 tahun), MR (42 tahun), ZK (41 tahun) dan IF (33 tahun). Kelimanya merupakan warga Tapaktuan Aceh Selatan.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dan gerak cepat dari laporan warga yang merasa resah dengan maraknya perjudian online yang sering dilakukan di warung kopi di kawasan Gampong Gunung Kerambil Tapaktuan.
Menyikapi hal tersebut pada Minggu 3/11/2024, Tim Opsnal Polres Aceh Selatan melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 00.10 WIB di sebuah warung Kopi di Gampong Gunung Kerambil, Tim Opsnal berhasil menangkap dan mengamankan satu orang pria inisial IF yang sedang bermain judi Online di Website Zeus 138, sisa Saldo 106.000 dengan username PSC 119, jelas Kasat Reskrim.
Lebih lanjut Fajriadi menerangkan sedangkan 4 pelaku lainnya ditangkap di lokasi lain pada malam itu juga sekira pukul 00.30 WIB saat melakukan permainan judi Ludo yang menggunakan HP di sebuah warung kopi yang juga masih di wilayah Gunung Kerambil.
Dari penangkapan judi online itu turut diamankan sebagai barang bukti 1 unit HP Vivo, sedangkan dari permainan judi Ludo diamankan barang bukti berupa sebuah HP merk Redmi Note 10 dan Uang Rp 330 ribu rupiah.
Kami berkomitmen menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat khususnya menjelang Pilkada Aceh Selatan 2024.