"Oleh karena pertimbangan kinerja Polres Taput yang juga telah dilaporkan klien kami ke Propam Polda Sumut tentang salah tangkapnya ini, maka menurut hemat kami jika pengaduan ini layak dan tepat dilakukan di Polda Sumut di bawah kepemimpinan Bapak Kapolda Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto. Kami minta agar pengaduan tindak pidana ini dapat diproses dan menjadi atensi bapak kapolda," tegas Andris Tarihoran.
Pertanyakan
Rivai Simanjuntak sebelumnya sudah mempertanyakan status saksi yang dilekatkan padanya ke Mapolres Taput, Selasa (12/11). Ia bahkan minta bertemu langsung dengan Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak untuk mempertanyakan perubahan atas status hukumnya tersebut. Karena pada dasarnya, dirinya tidak tahu-menahu tentang hal itu dan tidak berada di lokasi pada saat kejadian tersebut.
“Sebelumnya saya ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap dari rumah, padahal saat kejadian itu saya tidak berada di lokasi. Sekarang status saya menjadi saksi, saya mau penjelasan dari pak Kapolres kenapa saya menjadi saksi atas apa yang tidak saya ketahui dan saya tidak berada di lokasi,” kata Rivai.
Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas Aiptu Walpon Barimbing membenarkan bahwa saat ini status tersangka Rivai Simanjuntak dicabut dan diturunkan menjadi saksi.
Walpon mengatakan, Rivai Simanjuntak ditangkap atas laporan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan ke Polres Taput pada 31 Oktober 2024. Polres Taput kemudian melakukan sidik pada 2 November 2024 dan melakukan penangkapan terhadap Rivai Simanjuntak pada 4 November 2024. Namun dalam proses pemeriksaan, tidak ditemukan minimal dua alat bukti sehingga status tersangka dicabut dan diturunkan menjadi saksi.
Ketika ditanya definisi saksi sebagaimana yang ditetapkan kepada Rivai Simanjuntak, Walpon menjelaskan bahwa saksi adalah seseorang yang mengetahui, mendengar dan melihat secara langsung suatu tindak pidana.
Walpon Baringbing juga tampak menguatkan argumennya bagaimana bisa Rivai Simanjuntak ditetapkan menjadi tersangka ataupun saksi, padahal saat itu ia tidak berada di lokasi kejadian.
“Ketika kita membutuhkan seseorang keterangan walupun dia tidak mengetahui tidak pidana, itu bisa menjadi saksi. Nanti setelah berkas perkara sudah lengkap dan ada saksi yang memang sudah sangat dominan untuk mengetahui tindak pidana, maka status tersangka dicabut dan tidak dilampirkan lagi dalam berkas perkara,” katanya. (AY)