BRI Laporkan Pegawai Terlibat Korupsi KUR di Kutalimbaru, Rugi Rp 6,2 Miliar

photo author
- Jumat, 15 November 2024 | 22:00 WIB
BRI Kantor Cabang Medan Iskandar Muda. (Realitasonline.id/Dok)
BRI Kantor Cabang Medan Iskandar Muda. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - MEDAN | BRI Kantor Cabang Medan Iskandar Muda angkat bicara terkait kasus korupsi KUR yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

BRI telah melakukan tindakan terukur dengan melaporkan tindak kejahatan perbankan yang dilakukan oleh oknum pekerja tersebut kepada pihak berwajib.

BRI telah menindak-tegas pelaku yang telah merugikan perseroan baik materil dan imateril dengan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), serta melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

Baca Juga: Langkah Tegas BRI Perangi Judi Online, Agus Sudarto: 3000 Rekening dengan Transaksi Mencurigakan Kita Blokir!

Tidak sampai di situ, BRI juga memproses secara hukum kepada yang bersangkutan, ujar Zulherman Isfia, Pemimpin BRI Kantor Cabang Medan Iskandar Muda, Kamis (14/11/2024).

Zulherman mengatakan kami menerapkan zero tolerance terhadap seluruh tindakan 'fraud' dan melawan hukum yang merugikan nama baik perusahaan.

"Kami menjunjung tinggi nilai-nilai 'good corporate governance' dan 'prudential banking', dalam semua aktivitas operasional perbankan. BRI berkomitmen menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan," tegasnya.

Zulherman memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak Kejari Medan yang telah bertindak cepat menangkap dan memproses hukum pelaku. "Kami sangat mengapresiasi pihak Kejari Medan," tandasnya.

Baca Juga: Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau Datangi Rumah Tersangka Liong Tjai di Polonia Medan

Disebutkan, terkait kasus ini, penyidik Kejaksaan Negeri Medan melalui Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap 2 orang berinisial MJ dan EH dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit tidak sesuai ketentuan di BRI Unit Kutalimbaru Cabang Medan Iskandar Muda pada tahun 2021 sampai Mei 2024.

Sebelumnya pada 5 November 2024 Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus
Kejaksaan Negeri Medan telah terlebih dahulu menetapkan tersangka terhadap 5 orang dengan inisial JAS, DS, HM, RS dan R.

Akibat perbuatan para tersangka negara dirugikan sebesar Rp6.280.628.075.

Baca Juga: Beredar Kabar, Uang Teken Setiap Proyek di BPKAD Rp 300 Ribu Per Paket

Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X