Vonis 1 Bulan Penjara Denda 5 Juta Pembelajaran bagi ASN di Taput agar Netral dalam Pilkada

photo author
- Selasa, 19 November 2024 | 09:23 WIB
Majelis hakim PN Tarutung saat sidang oknum Camat Sipahutar di Taput. (Realitasonline.id/Dok)
Majelis hakim PN Tarutung saat sidang oknum Camat Sipahutar di Taput. (Realitasonline.id/Dok)

Baca Juga: Dispora Sumut Ajak Masyarakat Jalan Santai dan Senam, Dulu Sering Dilakukan Instansi Pemerintah

Terpisah personil sentra Kordinator Gakkumdu Bawaslu Taput Parlindungan Tambunan didampingi Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Taput Selaku Pembina Sentra Gakkumdu AC Pandiangan menyebut putusan PN Tarutung terhadap BN kemungkinan akan ada upaya banding.

"Sesuai komunikasi kami di sentra Gakkumdu bahwa JPU akan ada upaya hukum banding," ujarnya.

Karenanya sesua aturan kami diperintahkan akan melakukan pengkajian 1 x 24 jam bersama unsur pihak kepolisian dan kejaksaan," katanya seraya menyebut pertemuan selanjutnya digelar hari ini Selasa (19/11/2024).(MN)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X