Baca Juga: Kabar Baik dari OJK, Sektor Perbankan di Sumut Tumbuh Stabil Sebesar Rp275 Triliun, Naik 8,35 Persen
Menurut pihak Kejaksaan Agung, Tom Lembong dianggap telah melanggar hasil rapat koordinasi yang menyatakan Indonesia tidak membutuhkan impor gula pada tahun 2015.
Meskipun begitu, Dodi menegaskan bahwa keputusan terkait impor gula pada masa Lembong tidak diambil secara sepihak, melainkan melalui proses koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait.
Dalam sidang praperadilan ini, Dodi juga mengkritik keputusan Kejaksaan Agung yang telah menyatakan secara terbuka tidak akan memeriksa para Mendag lain yang menjabat sebelum dan sesudah masa jabatan Lembong. Menurutnya, keputusan ini memperkuat dugaan adanya tindakan kriminalisasi terhadap kliennya.
"Faktanya, hingga saat ini Kejagung belum melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Perdagangan lainnya, bahkan sudah membuat pernyataan di media bahwa tidak akan memeriksa mereka," ujar Dodi.
Baca Juga: Abi Roni Resmi Jadi Ketua DPRK Abdya, PA-Demokrat Wakil Ketua
Kasus dugaan korupsi impor gula ini menjadi sorotan publik, mengingat persoalan impor gula telah menjadi isu yang cukup sensitif dalam beberapa tahun terakhir. Impor gula sering kali menimbulkan kontroversi terkait perlindungan terhadap industri gula nasional dan stabilitas harga di pasaran.
Pada tahun 2015, sektor ini diwarnai dengan berbagai kebijakan yang mencoba menyeimbangkan kebutuhan pasar domestik dengan produksi lokal.