Realitasonline.id-Padang | AKP Dadang Iskandar, yang menjabat sebagai Kabag Ops Polres Solok Selatan, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan terhadap rekannya, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Riyanto Ulil Anshar.
Insiden ini terjadi pada Jumat dini hari, 22 November 2024, dan menewaskan AKP Riyanto. Akibat perbuatannya, AKP Dadang kini menghadapi ancaman hukuman berat, termasuk hukuman mati.
Menurut pernyataan Kabid Humas Polda Sumatera Barat, Kombes Dwi Sulistyawan, pada Minggu (24/11), AKP Dadang dijerat dengan pasal-pasal berlapis, mulai dari pembunuhan hingga pembunuhan berencana.
Ancaman hukuman yang diterimanya sangat serius, yaitu hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Baca Juga: Presiden Prabowo Subianto Tiba di Indonesia Usai Kunjungi 6 Negara
Direskrimum Polda Sumatera Barat, Kombes Andry Kurniawan, menjelaskan bahwa pasal yang dikenakan kepada AKP Dadang adalah Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, dengan pasal subsider 338 dan 351 ayat 3 KUHP. Penetapan pasal berlapis ini didasarkan pada bukti-bukti kuat yang berhasil dikumpulkan oleh penyidik.
"Berdasarkan bukti yang cukup, kita melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," ujar Kombes Andry.
Peristiwa penembakan yang dilakukan oleh AKP Dadang terhadap AKP Riyanto terjadi pada Jumat dini hari di Solok Selatan, Sumatera Barat.
Penembakan ini sontak menggemparkan institusi kepolisian di wilayah tersebut, mengingat pelaku dan korban sama-sama merupakan perwira di Polres Solok Selatan.
Hingga kini, motif di balik penembakan ini masih dalam penyelidikan. Namun, ada dugaan kuat bahwa kejadian ini berkaitan dengan aktivitas tambang ilegal yang ada di wilayah tersebut.
Isu mengenai keterlibatan oknum polisi dalam bekingan tambang ilegal menjadi sorotan tajam, meskipun kepolisian belum mengonfirmasi secara resmi apakah motif tersebut benar-benar terkait dengan insiden penembakan.
Kombes Andry Kurniawan menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini akan dilakukan dengan tegas dan transparan.
"Penyidik telah bekerja maksimal untuk mengumpulkan bukti-bukti yang ada, dan kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur," tambahnya.