Baca Juga: Duka ! Tapanuli Selatan Diterjang Banjir Bandang
Ia juga menyatakan bahwa proses penahanan terhadap AKP Dadang dilakukan setelah adanya cukup bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam kasus pembunuhan tersebut.
Penegakan hukum yang tegas menjadi perhatian utama dalam kasus ini, mengingat tersangka adalah seorang perwira tinggi di Polres Solok Selatan.
Polda Sumatera Barat berjanji akan menyelidiki kasus ini secara menyeluruh, termasuk mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat dalam insiden ini.
"Kami akan mengejar semua pihak yang terlibat jika memang ada keterkaitan dengan kasus ini," kata Kombes Dwi Sulistyawan.
Baca Juga: Menjelang Pilkada Serentak, Polres Padangsidimpuan Latihan Gabungan Tingkatkan Kesiapsiagaan
Kasus "polisi tembak polisi" ini memicu reaksi keras di kalangan masyarakat, terutama di Sumatera Barat. Masyarakat mengharapkan proses hukum berjalan secara adil tanpa adanya intervensi dari pihak-pihak tertentu.
Kejadian ini juga memunculkan kekhawatiran akan integritas institusi kepolisian, terutama jika benar terbukti ada kaitan dengan tambang ilegal yang diduga dilindungi oleh oknum polisi.
Pihak Polres Solok Selatan sendiri belum memberikan keterangan resmi terkait motif di balik penembakan ini. Namun, pimpinan Polres berjanji akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan akan bersikap kooperatif dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Sumatera Barat.
Ancaman hukuman mati bagi AKP Dadang didasarkan pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pasal ini mengatur bahwa seseorang yang melakukan pembunuhan dengan rencana terlebih dahulu dapat dijatuhi hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.
Baca Juga: Peringatan Hari Guru Nasional ke-30 di Sergai, Mendikbud: Guru Hebat Indonesia Kuat
Kombes Andry Kurniawan mengonfirmasi bahwa ancaman hukuman mati ini sesuai dengan pasal yang disangkakan, jika terbukti di pengadilan.
Selain Pasal 340, AKP Dadang juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan biasa, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Penjatuhan pasal-pasal tersebut menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus ini.
Kasus ini kini memasuki tahap penyidikan lebih lanjut di bawah koordinasi Polda Sumatera Barat. AKP Dadang saat ini ditahan dan akan menjalani serangkaian proses hukum, termasuk penyelidikan mendalam terkait motif di balik penembakan serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
Pihak Polda Sumatera Barat terus mengumpulkan bukti-bukti tambahan dan memeriksa sejumlah saksi yang berkaitan dengan kasus ini.