Bocah 13 Tahun di Yogyakarta Dipaksa Melayani Pria Dewasa : Modus Belajar Make Up

photo author
- Sabtu, 30 November 2024 | 18:57 WIB
Ilustrasi (frekuensinews.com)
Ilustrasi (frekuensinews.com)

Realitasonline.id-Yogyakarta | Polisi di Yogyakarta telah menangkap dua tersangka dalam kasus eksploitasi terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun. 

Kedua tersangka, PM (32), seorang perempuan, dan IL (29), seorang pria, dituduh melakukan tindak kekerasan seksual dan eksploitasi anak.  

Kasus kekerasan seksual ini dilaporkan pada Kamis, 7 November 2024, dan tindakan tersebut diketahui dilakukan sekitar sebulan sebelumnya di sebuah kost eksklusif di daerah Umbulharjo, Yogyakarta.

Modus yang digunakan para tersangka adalah dengan mengajak korban belajar make up sebagai langkah awal. Setelah itu, korban dipaksa melayani pria dewasa yang sudah dipersiapkan oleh salah satu pelaku.  

Baca Juga: Penuh Haru, Polisi ini Selamatkan Kakek 70 Tahun dari Banjir Bandang di Deli Serdang

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Probo Satrio, menjelaskan bahwa tersangka perempuan mengajari korban merias wajah.

Sementara itu, tersangka pria mencarikan pelanggan untuk korban. Setelah melayani tamu di kost tersangka, korban hanya diberikan uang Rp50.000 dari imbalan Rp300.000 yang diterimanya.  

Polisi telah menjerat kedua tersangka dengan sejumlah pasal, termasuk Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman bagi keduanya adalah pidana penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp600 juta.

Baca Juga: Penumpang KAI ini Desak Jadwal Dipercepat Karena Ibu Meninggal, Netizen: Kalau Mau Cepat Naik Mobil Pribadi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zufarnesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X