Masuk Secara Ilegal, Bea Cukai Musnahkan 102 Unit iPhone 16

photo author
- Sabtu, 30 November 2024 | 20:02 WIB
Bea Cukai memusnahkan iPhone 16 Ilegal (Dok)
Bea Cukai memusnahkan iPhone 16 Ilegal (Dok)

Realitasonline.id-Jakarta | Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan pengiriman 102 unit iPhone 16 yang masuk ke Indonesia tanpa izin resmi dari pemerintah. 

Ratusan unit telepon pintar tersebut dikirimkan melalui barang bawaan penumpang dari Batam ke sejumlah bandara, termasuk Soekarno-Hatta, pada periode 4 hingga 27 November 2024.  

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, menjelaskan bahwa langkah tegas diambil untuk mencegah peredaran barang impor ilegal.

"Handphone merek Apple disita sebanyak 102 unit, yang modusnya dibawa dari Batam. Mereka tidak hanya mengirimkan ke Soetta, tetapi juga ke bandara lain," ungkapnya saat menghadiri pemusnahan barang sitaan kepabeanan di Tangerang, Jumat (29/11).  

Baca Juga: Mobil Rusak Diduga Akibat Pertamax, Pertamina Lakukan Investigasi Kasus

Seluruh iPhone 16 yang disita akan dimusnahkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Askolani menegaskan bahwa tindakan ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku penyelundupan barang-barang ilegal dan menjaga kepatuhan terhadap regulasi pemerintah.  

"Barang yang kami tegah dari iPhone 16 via Batam ini seharusnya membayar bea masuk, tetapi tidak dilakukan. Kami melakukan penahanan sesuai Permendag Nomor 08 Tahun 2024, dan barang-barang tersebut akan dimusnahkan, tidak akan dilelang," jelasnya lebih lanjut.  

Keputusan memusnahkan iPhone 16 ilegal ini juga didasarkan pada kebijakan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang menyatakan bahwa produk tersebut tidak boleh diperjualbelikan di pasar Indonesia.

Hingga saat ini, Apple belum memenuhi kewajiban untuk mendapatkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 35 persen, yang menjadi syarat utama bagi produk elektronik impor untuk dipasarkan secara resmi di Indonesia.  

Baca Juga: Kecelakaan di Sleman, Reza Arap Tanggung Seluruh Biaya RS Korban

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, menegaskan bahwa meskipun iPhone 16 dapat masuk ke Indonesia sebagai barang bawaan penumpang, penggunaannya hanya diperbolehkan untuk keperluan pribadi, bukan untuk tujuan komersial.

"Barang bawaan yang dibawa penumpang dan membayar pajak hanya untuk keperluan pribadi, tidak boleh diperjualbelikan," ujarnya.  

Menurut peraturan yang berlaku, yaitu Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, barang pos dan telekomunikasi seperti iPhone 16 dapat masuk ke Indonesia melalui Bea Cukai, dengan catatan jumlahnya tidak lebih dari dua unit per penumpang.

Aturan ini juga mengatur pengecualian kewajiban standar teknis, termasuk TKDN, untuk barang yang digunakan secara pribadi dan tidak diperjualbelikan.  

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zufarnesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X