Askolani menyatakan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya Bea Cukai untuk melindungi industri dalam negeri dari dampak negatif peredaran barang impor ilegal.
"Kami terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap barang impor ilegal. Ini sejalan dengan kebijakan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian untuk menjaga industri dan ekonomi domestik," katanya.