Residivis Sabu di Padangsidimpuan Ditangkap Lagi, Barang Bukti 2,26 Gram Disita Polisi

photo author
- Sabtu, 21 Desember 2024 | 16:46 WIB
Pelaku pengedar Narkoba jenis sabu ditangkap aparat kepolisian dari Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan. (Realitasonline.id/Riswandy)
Pelaku pengedar Narkoba jenis sabu ditangkap aparat kepolisian dari Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan. (Realitasonline.id/Riswandy)

Realitasonline.id - Padangsidimpuan | MAS (47 tahun), warga Batunadua Jae Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua Kota Padangsidimpuan kembali ditangkap aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Padangsidimpuan, Minggu (17/12/2024) sekitar pukul 16.00 Wib.

Pelaku yang diketahui merupakan residivis ditangkap atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu.

Dari pelaku disita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,26 gram, bersama barang bukti lainnya.

Baca Juga: Anggota DPR RI Buka Suara soal Banjir Bandang di Tantom Tapsel

Informasi dihimpun di Mapolres Padangsidimpuan, Jumat (20/12/2024), menyebutkan penangkapan tersebut berawal atas laporan dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di kawasan Batunadua Jae.

Berbekal informasi dari masyarakat, petugas melakukan pengintaian dan penyelidikan ke lokasi yang diinformasikan masyarakat dan berhasil menemukan terduga pelaku sedang berada di kawasan Batunadua Jae.

Saat berada di lokasi, petugas langsung melakukan penangkapan dan melihat pelaku meletakkan sebuah kotak rokok di belakang tempat duduknya.

Setelah diperiksa, kotak rokok tersebut berisi dua bungkus plastik klip transparan yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,26 gram.

Baca Juga: Bantuan Kemanusiaan Terus Mengalir, Kali Ini Yayasan Haji Hasan Pinayungan Pasaribu Bantu Warga Korban Banjir Bandang di Tapsel

Saat diinterogasi,pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan akan diedarkan. Pelaku juga mengaku sebagai pengedar sabu yang kerap beroperasi di wilayah Batunadua.

Pelaku mengungkapkan, sabu tersebut diperolehnya dari seseorang yang berdomisili di Padangmatinggi. Kini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Padangsidimpuan untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Wira Prayatna yang dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba AKP Gunawan Efendi, SH, membenarkan penangkapan yang juga seorang residivis dalam kasus narkoba.

Baca Juga: Semangat Inovasi dan Pelayanan Maksimal Warnai HUT BRI ke-129 di Kota Padangsidimpuan

"Pelaku kini sedang menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut dan bahan pengembangan kasus, " ujar Kasat.

Kasat mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di Kota Padangsidimpuan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X